Tahun telah berganti dan kini kita dihadapkan pada tantangan baru. Memasuki tahun 2026, harapan untuk pemerintah tak perlu berlebihan agar tidak berujung pada kekecewaan mendalam. Menyemangati diri dan saling mendukung menjadi cara terbaik untuk tetap waras di tengah ketidakpastian. Lebih penting lagi, adalah menjaga semangat untuk mencintai republik, percaya pada kebenaran, dan aktif menyuarakan kebaikan.
Kita perlu membahas pemilu, yang menjadi pilar utama demokrasi dan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat. DPR dan pemerintah diharapkan dapat konsisten dengan rencana mereka, terutama terkait RUU Pemilu. Berdasarkan Program Legislasi Nasional 2026, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi prioritas utama yang perlu diproses dengan cepat.
Idealnya, dua tahun sebelum Pemilu 2029, UU Pemilu seharusnya sudah disahkan. Hal ini akan memberi kesempatan bagi partai politik untuk mempersiapkan delegasi calon, memungkinkan penyelenggaraan yang lebih terencana dan memberikan waktu bagi pemilih untuk menilai kinerja partai.
Perselisihan Awal antara Partai Politik Dalam Pemilu
Namun, sebelum pembahasan serius dimulai, beberapa partai sudah mulai berteriak. Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN menginginkan agar pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, dengan alasan efisiensi. Jika hal ini terjadi, maka hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung akan terancam hilang.
Di sisi lain, Nasdem, PKS, dan Demokrat masih mempertimbangkan langkah mereka. Dengan situasi ini, keputusan akhir mereka kemungkinan akan sejalan dengan suara dominan, terutama jika Presiden Prabowo tetap pada pendiriannya tentang pilkada oleh DPRD. PDI Perjuangan, yang selama ini mengaku sebagai penyeimbang, mungkin juga akan mengikuti arus.
Situasi ini berpotensi mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Dalam undang-undang tersebut, terdapat penekanan pada pentingnya kodifikasi undang-undang terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah untuk memfasilitasi proses yang lebih teratur.
Pentingnya Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Indonesia
Kodifikasi merupakan langkah penting dalam menyatukan undang-undang yang memiliki substansi serupa. Hal ini telah dilakukan sebelumnya dengan mengintegrasikan berbagai undang-undang terkait pemilu. Contoh konkret adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatukan tiga undang-undang pemilu sebelumnya.
UU No 59/2024 menetapkan agar DPR dan pemerintah segera melakukan kodifikasi undang-undang pemilu dan pilkada yang berlaku. Undang-Undang pilkada yang relevan adalah UU No 15 Tahun 2015, yang menggantikan regulasi sebelumnya. Penting untuk memahami bahwa perubahan ini memiliki dampak jangka panjang untuk demokrasi di Indonesia.
UU No 15/2015 dulunya merupakan produk hukum yang dihasilkan dari perubahan kebijakan mendasar. Perubahan ini dilakukan setelah protes massal yang terjadi terhadap UU No 22 Tahun 2014, yang sebelumnya dianggap merugikan hak rakyat dalam memilih pemimpin mereka.
Jejak Sejarah Pemilihan Umum dan Reaksi Publik di Indonesia
Sejarah panjang pemilihan umum di Indonesia menunjukkan bagaimana hukum dapat berevolusi sesuai suara rakyat. Protes terhadap UU No 22/2014 mendorong perubahan penting yang mengembalikan hak rakyat untuk memilih melalui pilkada langsung, di mana masa kepemimpinan Presiden SBY berakhir.
Pendukung UU No 22/2014, terutama dari partai politik yang kalah dalam Pemilu Presiden 2014, menunjukkan bahwa politik seringkali dipengaruhi oleh kepentingan jangka pendek. Namun, resistensi terhadap pengembalian pilkada langsung menunjukkan bahwa suara rakyat tak bisa diabaikan.
Dengan latar belakang tersebut, Presiden Prabowo kini berupaya kembali mempertahankan ide setelah pengalamannya yang lalu. Sementara itu, suara rakyat yang menolak rancangan ini perlu menjadi pengingat penting bagi semua anggota parlemen dan partai politik untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Dalam konteks saat ini, penting untuk tetap mempertahankan kedaulatan rakyat. Banyak tantangan yang dihadapi pemilihan umum langsung, tetapi perbaikan perlu dilakukan alih-alih menghapus metode tersebut. Mari kita diskusikan setiap aspek dari sistem demi kebaikan bersama.
Kesadaran politik perlu ditingkatkan agar pemilih tahu hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi. Setiap partai politik juga harus menyadari tanggung jawab mereka dalam mendengarkan aspirasi rakyat dan tidak hanya fokus pada kepentingan internal.
Selain itu, perlu adanya platform terbuka untuk dialog antara berbagai pihak guna menghindari stagnasi dan kebuntuan. Dalam era informasi saat ini, transparansi harus menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses politik.















