Pemerintah Indonesia telah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial. Langkah ini, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024, merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum di Indonesia, menyentuh aspek modern dan berkeadilan.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini diakui sebagai tonggak sejarah yang menunjukkan perubahan yang signifikan dalam cara penegakan hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hal ini membawa Indonesia menuju era penegakan hukum yang lebih manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam pidatonya, Yusril mengungkapkan bahwa perubahan ini harus dipahami dalam konteks hak asasi manusia modern. Ia menyatakan bahwa KUHAP yang lama tidak lagi mencerminkan prinsip-prinsip tersebut dan harus diperbarui untuk mendukung pemberlakuan hukum yang baru.
Reformasi Hukum Pidana di Indonesia: Sebuah Pandangan Sejarah
Reformasi hukum pidana di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak era Reformasi tahun 1998. KUHP lama yang digunakan, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, kini dianggap tidak relevan dengan perkembangan masyarakat saat ini.
Hukum pidana sebelumnya lebih menekankan pada hukuman penjara yang represif dan kurang memberikan perhatian pada aspek keadilan restoratif. Kondisi ini mendorong kebutuhan untuk merumuskan undang-undang baru yang lebih memperhatikan hak asasi manusia dan mencerminkan nilai-nilai bangsa.
Dengan adanya KUHP Nasional yang baru, reformasi ini mengubah pendekatan hukum dari retributif menjadi restoratif. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku dan korban kejahatan.
Transformasi KUHP dan KUHAP Menuju Hukum yang Lebih Berkeadilan
KUHP dan KUHAP baru berusaha untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu fokus utama reformasi adalah perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Yusril menjelaskan bahwa pembuatan KUHP baru kali ini berupaya merefleksikan nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia, bukan sekadar mengadaptasi sistem hukum dari negara lain. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat diterima dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, fokus pada keadilan restoratif juga menjadi salah satu pilar utama dalam undang-undang baru. Konsep ini menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak yang terdampak oleh kejahatan, bukan semata-mata menghukum pelaku.
Harapan dan Tantangan Dari Pemberlakuan KUHP Baru
Meskipun pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat membawa banyak perubahan positif, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Implementasi yang efektif dari undang-undang ini adalah kunci untuk mencapai tujuan reformasi hukum yang diinginkan.
Salah satu tantangan terbesar adalah sosialisasi undang-undang baru kepada masyarakat luas. Tanpa pemahaman yang baik tentang peraturan baru, tujuan utama reformasi bisa jadi tidak tercapai. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan edukasi yang memadai kepada publik.
Tantangan lainnya adalah pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Penegak hukum harus dilatih untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip baru yang terkandung dalam KUHP dan KUHAP, agar tidak terjadi kesenjangan antara tata hukum dan praktik.















