Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempublikasikan informasi penting mengenai perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Data terkini menunjukkan bahwa hingga tanggal 19 Januari 2026, jumlah pelaporan SPT yang diterima telah mencapai angka yang signifikan.
Dengan total mencapai 282.047 SPT yang telah dikumpulkan, DJP menunjukkan kemajuan yang pesat dalam proses pelaporan pajak masyarakat. Hal ini menunjukkan kesadaran yang meningkat dari wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
Keterangan Resmi Tentang Pelaporan SPT Tahunan
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengungkapkan bahwa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 menunjukkan kemajuan yang optimis. Progres pelaporan ini diharapkan dapat terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
Berdasarkan data yang diperoleh, mayoritas pelaporan SPT datang dari wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tahun buku Januari hingga Desember. Ini mencerminkan kepatuhan yang lebih baik dari individu yang berpenghasilan tetap.
Dalam detail pelaporan, kepatuhan dari wajib pajak karyawan terlihat mendominasi, dengan total 231.375 SPT, sedangkan untuk wajib pajak non-karyawan tercatat 36.498 SPT. Hal ini menunjukkan perbedaan signifikan antara kedua kategori wajib pajak tersebut.
Status Pelaporan dari Badan Usaha dan Wajib Pajak lainnya
Selanjutnya, pelaporan dari wajib pajak badan juga menunjukkan angka yang patut dicermati, yaitu sebanyak 14.048 SPT. Data ini penting karena menggambarkan tanggung jawab perpajakan yang diemban oleh sektor usaha di dalam negeri.
Penting juga untuk mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak badan yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar AS, sebanyak 33 SPT. Ini menunjukkan adanya keragaman dalam jenis usaha yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, DJP memantau pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai mengajukan SPT sejak 1 Agustus 2025. Kategori ini mencatat sebanyak 91 SPT dari badan serta 2 SPT dari badan dengan pembukuan dolar AS.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Kesadaran untuk melaporkan SPT tahunan menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung perekonomian negara. Mengingat pajak adalah sumber utama pendapatan negara, melakukan pelaporan tepat waktu menjadi bagian dari tanggung jawab setiap warga negara.
Untuk itu, DJP terus melakukan kampanye edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Melalui berbagai program, diharapkan pemahaman tentang pentingnya pelaporan SPT dapat meningkat di kalangan wajib pajak.
Pelanggaran dalam pelaporan dapat berakibat pada sanksi administratif, sehingga pengetahuan ini sangat diperlukan. Oleh karena itu, DJP berusaha mengurangi kesalahan dalam pelaporan melalui informasi yang tepat kepada wajib pajak.













