Arief Hidayat, seorang tokoh hukum ternama di Indonesia, menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi di bidang hukum setelah pensiun dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Purnabakti ini tidak akan membuatnya menutup diri dari dunia pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
“Meskipun saya pensiun, saya akan menggali potensi mahasiswa di berbagai jenjang pendidikan,” ungkapnya. Dalam pandangannya, pengabdian kepada masyarakat tidak mengenal batas waktu, dan ilmu harus senantiasa dibagikan kepada generasi mendatang.
Menjaga integritas hukum di tengah tantangan zaman
Di tengah perkembangan zaman yang cepat, Arief mengingatkan pentingnya menjaga integritas hukum. Menurutnya, hukum seharusnya tidak dipandang sebagai komoditas, melainkan sebagai alat untuk menegakkan keadilan.
Dia menegaskan bahwa para penggiat hukum harus berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan. Arief berharap agar hukum tidak menjadi alat untuk mengeksploitasi, tetapi berfungsi untuk melindungi dan membela yang lemah.
Sikap ini, menurut Arief, sangat penting agar hukum dapat memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam pandangan banyak orang, keteladanan Arief dalam menjalankan tugasnya patut dicontoh.
Pengabdian kepada masyarakat, tidak hanya sekadar profesi
Pengabdian yang dimaksud Arief bukan sekadar jargon semata, tetapi harus diwujudkan dalam praktik nyata. Dia pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberi perhatian lebih kepada masyarakat kecil dan marhaen.
Alasan di balik pandangannya ini adalah karena mereka kerap kali menjadi pihak yang paling rentan dan terdampak oleh ketidakadilan. Dalam hal ini, advokasi bagi mereka menjadi sangat penting untuk mewujudkan keadilan yang hakiki.
Arief menyatakan, “Sebagai pejabat, kita mesti menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepentingan rakyat.” Dengan cara ini, hukum akan lebih bermakna dan relevan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Nilai ketuhanan dan hukum dalam perspektif Arief Hidayat
Salah satu gagasan penting yang disampaikan oleh Arief adalah bahwa hukum harus disinari oleh nilai-nilai ketuhanan. Menurutnya, filosofi ini penting agar hukum tidak hanya bersifat sekuler, tetapi juga memberikan panduan moral kepada para penegak hukum.
Dia berpendapat bahwa pertanggungjawaban sebagai pejabat publik bukan hanya kepada rakyat dan negara, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini menunjukkan bahwa aspek spiritual juga memiliki peranan dalam menjalankan tugas-tugas hukum.
Arief berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat saling mengingatkan pentingnya membawa nilai-nilai ketuhanan dalam setiap langkah mereka, terutama dalam dunia hukum dan pemerintahan.