Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Fahira Idris, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi koperasi untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Dia menyatakan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat ditentukan oleh kepastian hukum dan regulasi yang mendukung dari pemerintah pusat dan daerah.
Fahira mengingatkan bahwa muara dari regulasi ini adalah penciptaan lingkungan yang kondusif bagi koperasi untuk beroperasi dan berkontribusi terhadap perekonomian lokal. Dengan regulasi yang harmonis, diharapkan koperasi bisa berfungsi optimal sebagai motor penggerak perekonomian rakyat.
Ia menjelaskan bahwa sudah saatnya perhatian semua pihak, baik di tingkat nasional maupun daerah, difokuskan pada tantangan yang dihadapi dalam regulasi koperasi. Menurutnya, setiap langkah perlu diambil untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dan terarah bagi keberadaan koperasi.
Pentingnya Harmonisasi Regulasi Koperasi untuk Ekonomi Kerakyatan
Menurut Fahira, pengharmonisasian regulasi mulai dari UU Perkoperasian hingga UU Cipta Kerja 2023 merupakan langkah awal yang wajib diambil. Jika semua regulasi saling mendukung, pemerintah daerah akan lebih mudah dalam memberikan dukungan hukum bagi Koperasi Merah Putih.
Dengan adanya regulasi yang jelas, efek jangka panjang yang diharapkan adalah peningkatan pembinaan, standar tata kelola yang transparan, serta pengurangan sengketa internal yang sering terjadi dalam koperasi. Kejelasan hukum ini diharapkan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Selanjutnya, Fahira Idris juga menekankan pentingnya keberadaan perda yang responsif terhadap kebutuhan koperasi. Regulasi yang baik harus mampu menghadirkan kepastian dan mendorong perkembangan ekonomi lokal dengan memberdayakan koperasi.
Aspek-Aspek Penting dalam Penyusunan Perda Tentang Koperasi
Fahira memaparkan ada tujuh aspek fundamental yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perda terkait koperasi. Pertama, keselarasan dengan regulasi dari pusat menjadi kunci agar perda dapat berfungsi sebagai bagian integral dari kebijakan pemberdayaan ekonomi.
Kepastian hukum melalui konsistensi dengan UU Cipta Kerja 2023 menjadi hal yang wajib untuk menghindari adanya dualisme hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa koperasi dapat beroperasi tanpa terjebak dalam berbagai perselisihan hukum yang bisa mengganggu fungsinya.
Kedua, regulasi harus mampu mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi tumpang tindih dengan peraturan yang ada. Tanpa harmonisasi, Koperasi Merah Putih mungkin akan terhambat dalam pelaksanaan program-programnya.
Partisipasi Masyarakat dalam Proses Legislasi Perda Koperasi
Partisipasi publik adalah aspek lain yang tidak bisa diabaikan dalam proses penyusunan ranperda. Fahira menegaskan bahwa setiap ranperda harus mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat dan bukan sekadar mengurus kepentingan segelintir orang.
Selain melibatkan berbagai elemen dalam masyarakat seperti koperasi, asosiasi UMKM, dan akademisi, keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi akan membuat perda ini lebih aspiratif. Melalui keterlibatan ini, diharapkan perda menjadi lebih legiti dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Keterlibatan yang baik dalam proses legislasi tentu akan memberikan dampak positif bagi implementasi regulasi tersebut. Hal ini akan mempermudah koperasi dalam menjalankan program dan mencapai tujuannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peran Koperasi Merah Putih dalam Ekonomi Rakyat
Fahira Idris menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih diharapkan dapat berperan aktif dalam memajukan ekonomi rakyat melalui berbagai inisiatif dan program. Dengan semakin kuatnya regulasi yang mendukung, koperasi akan memiliki kekuatan untuk berdampak langsung di masyarakat.
Diharapkan, koperasi dapat menjadi solusi bagi banyak masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Misalnya, melalui peningkatan akses terhadap modal, pembinaan usaha kecil dan menengah, serta penawaran produk dan jasa yang lebih beragam.
Koperasi juga berpotensi untuk mendorong inovasi dalam masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik antar anggota koperasi, diharapkan tercipta peluang baru yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.