Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan seruan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Letjen Yudi Abrimantyo. Permintaan ini berkaitan dengan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus, seorang aktivis yang tengah berjuang untuk hak-hak demokrasi.
Pada hari Rabu, 17 Juni, Dimas dijadwalkan untuk memberikan keterangan mengenai laporan yang disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait peristiwa tersebut. Ia menyatakan, “Kami ingin mendalami proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian mengenai kasus ini, khususnya mengenai penyiraman air keras yang telah terjadi.”
Dimas menekankan ada dua fokus utama dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Pertanyaan yang diharapkan muncul adalah mengenai hasil investigasi dari TAUD dan juga mengenai praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pentingnya Memeriksa Letjen Yudi Abrimantyo dalam Kasus Ini
Pemeriksaan terhadap Letjen Yudi Abrimantyo dinilai krusial mengingat posisinya sebagai mantan kepala badan intelijen yang berwenang. Dimas menjelaskan bahwa kehadiran keterangan dari Yudi akan membantu menggali lebih lanjut tentang keterlibatan dan proses yang terjadi di balik peristiwa penyiraman tersebut.
Ia juga mengungkapkan, “Kami meminta agar kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kabais yang telah mengundurkan diri sejak 25 Maret. Tindakannya perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memahami konteks penyiraman air keras ini.”
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada, sebagai bagian dari usaha untuk memastikan bahwa pelaku dan struktural yang berperan dalam kasus ini ditindak sesuai hukum yang berlaku. Dimas menegaskan, “Keterangan mereka sangat penting untuk membongkar tindakan operasi yang terkait dengan penyiraman yang dialami Andrie.”
Keputusan Hakim dan Proses Hukum yang Berlanjut
Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada empat orang terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Sersan Dua Edi Sudarko, salah satu pelaku utama, dihukum dengan pidana tiga tahun penjara, sedangkan yang lainnya menerima hukuman yang bervariasi, mulai dari dua tahun hingga satu setengah tahun penjara.
Dalam proses hukum ini, hakim mempertimbangkan tingkat kesalahan dan peran setiap terdakwa. Meskipun dua terdakwa memiliki pangkat yang lebih tinggi, mereka menerima hukuman yang lebih ringan, dikarenakan kualitas tindakan dan kontribusi mereka dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Di samping itu, hakim juga memutuskan untuk mencabut keanggotaan dua terdakwa dari dinas militer, menegaskan bahwa perilaku mereka tidak sejalan dengan kode etik militer. “Kami memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan selama proses banding berlangsung,” ujar hakim.
Perkembangan Terkini dan Harapan untuk Keadilan
Kasus ini bukan hanya mengungkap tentang tindakan kejam yang dialami oleh seorang aktivis, tetapi juga menunjukkan perlunya transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. Penyelidikan yang menyeluruh dan adil diharapkan dapat menghasilkan keadilan bagi Andrie Yunus dan memberi efek jera bagi siapapun yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa.
Dimas menambahkan bahwa keputusan hakim belum bersifat final, mengingat Oditur dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir. Harapan tim advokasi adalah agar kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat militer, melainkan juga diselidiki lebih lanjut dalam konteks hukum sipil.
Dalam konstelasi yang lebih luas, masyarakat sipil berharap agar proses hukum ini dapat menguatkan upaya untuk melindungi hak-hak asasi manusia di Indonesia. Kejadian ini menyentuh hati banyak orang dan menimbulkan refleksi tentang bagaimana sistem hukum dan keamanan seharusnya melindungi, bukan menyerang, para aktivis yang memperjuangkan demokrasi.









