Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia baru-baru ini menyelesaikan pemeriksaan terhadap 335 pegawai imigrasi yang diduga melanggar aturan selama periode Januari hingga September 2025. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah pegawai yang tidak mematuhi norma dan etika kerja yang telah ditetapkan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasil rekomendasi berupa sanksi bagi pegawai tersebut terbagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat, yang mencerminkan adanya berbagai tingkat pelanggaran yang terjadi.
Proses Pemeriksaan oleh Direktorat Patnal Imigrasi
Direktorat Kepatuhan Internal, yang juga dikenal sebagai Patnal, memainkan peranan penting dalam pengawasan pegawai imigrasi. Setiap ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak luput dari dari pengawasan Patnal ini, termasuk dalam situasi yang melibatkan pelanggaran tugas.
Pemeriksaan dilakukan melalui proses klarifikasi terhadap pegawai yang didugakan melanggar, dan penanganan lebih lanjut di lapangan oleh tim khusus. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pelanggaran dapat diperiksa secara adil dan transparan.
Berdasarkan hasil yang diperoleh, 56 pegawai dikenakan sanksi ringan, sementara 62 pegawai mendapat sanksi sedang. Sanksi berat dijatuhkan kepada 13 pegawai yang dinilai melakukan pelanggaran lebih serius.
Jenis Pelanggaran yang Terjadi di Lingkungan Imigrasi
Melalui pemeriksaan yang dilakukan, Patnal menemukan beberapa jenis pelanggaran yang signifikan. Di antaranya adalah pelanggaran etika, yang mencakup kasus perselingkuhan dan pungutan liar yang masing-masing dicatat sebanyak dua dan delapan kasus. Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam disiplin moral pegawai imigrasi.
Serta, ada juga 109 kasus di mana pegawai tidak melakukan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Penyalahgunaan wewenang juga menjadi perhatian, dengan sembilan kasus teridentifikasi dalam laporan. Hal ini menyebabkan keraguan terhadap integritas pegawai di sektor imigrasi.
Badak lainnya adalah pelanggaran dalam hal pengendalian anggota satuan kerja yang lazimnya menjadi tanggung jawab pegawai tertentu. Hal ini bisa merusak kinerja unit dan citra Direktorat Jenderal Imigrasi di mata publik.
Dampak Pengawasan terhadap Pegawai Imigrasi
Pendekatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Patnal bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan akuntabel. Sejak diluncurkannya pengawasan ini, pegawai diharapkan menjadi lebih mawas diri dan sadar akan konsekuensi dari tindakan mereka.
Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan peraturan yang relevan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparency dan accountability di institusi ini. Hasil dari pengawasan ini dalam jangka panjang diharapkan bisa menciptakan perubahan positif yang signifikan.
Yuldi Yusman, sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, menekankan bahwa pengawasan ini telah menjadi faktor kunci dalam membentuk budaya kerja yang sehat di instansi keimigrasian. Dengan proses pengawasan yang semakin ketat, tingkat pelanggaran diharapkan akan menurun drastis ke depannya.