Kepolisian Metro Jaya sedang menangani sejumlah kasus hukum yang menarik perhatian publik, di antaranya adalah dugaan penghasutan melibatkan beberapa individu, termasuk Delpedro Marhaen. Penanganan kasus ini tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga pendekatan alternatif penyelesaian yang dikenal sebagai restorative justice.
Dalam konteks ini, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan tentang kemungkinan penerapan restorative justice dalam kasus penghasutan. Namun, dia menekankan bahwa penerapan tersebut tidak dapat sembarangan dilakukan, melainkan harus didiskusikan terlebih dahulu antara kedua belah pihak yang terlibat.
Pentingnya Pendahuluan dalam Restorative Justice dalam Kasus Penghasutan
Restorative justice merupakan metode penyelesaian konflik yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Konsep ini tidak berfokus pada hukuman semata, tetapi lebih kepada penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.
Brigjen Ade menekankan pentingnya inisiatif dari kedua pihak untuk mengadopsi restorative justice. Dalam hal ini, pelapor dan terlapor harus menunjukkan niat baik untuk mencari penyelesaian yang harmonis.
Meskipun restorative justice memiliki banyak kelebihan, tidak semua kasus kejahatan bisa diselesaikan dengan cara ini. Kebijakan yang ada menuntut adanya evaluasi menyeluruh sebelum metode ini dapat diterapkan pada suatu kasus.
Apa yang Membuat Kasus Delpedro Marhaen Menjadi Rumit?
Kasus yang melibatkan Delpedro Marhaen Cs tidak sederhana. Rangkaian peristiwa yang melibatkan penghasutan, pengrusakan, dan kekacauan lainnya membuat kasus ini menonjol di mata publik. Oleh karena itu, kepolisian harus menangani kasus ini dengan sangat hati-hati.
Mengingat banyaknya klaster yang terlibat, penyidikan saat ini berfokus pada upaya mengungkap siapa dalang di balik semua kericuhan tersebut. Brigjen Ade mengatakan bahwa tugas ini sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Dia menekankan bahwa kepolisian terus berkoordinasi dan mengikuti arahan dari pimpinan, termasuk Presiden dan Kapolri, dalam menangani kasus ini. Kepolisian tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan yang berpotensi menambah masalah.
Potensi dan Tantangan dalam Menerapkan Restorative Justice
Meski ada upaya untuk menerapkan restorative justice, tantangan nyata tetap ada. Menurut Brigjen Ade, kasus ini harus diteliti lebih dalam untuk menentukan apakah restorative justice dapat diterapkan. Hal ini termasuk mempertimbangkan dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa.
Konsep restorative justice ini mengharuskan adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang berkonflik. Namun, dalam kasus yang melibatkan beratnya tuduhan, terkadang sulit untuk mencapai kesepakatan tersebut.
Dalam hal ini, pendekatan hukum yang lebih konvensional mungkin tetap diperlukan. Misalnya, jika ada sejumlah korban yang merasa dirugikan, mereka berhak mendapatkan keadilan yang sepadan.