BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang penting bagi seluruh penduduk Indonesia, tanpa memandang status sosial atau usia. Terlebih lagi, program ini juga menjangkau Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal dan bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan, memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi populasi yang beragam ini.
Keberadaan BPJS Kesehatan sangat krusial, terutama dalam situasi darurat medis yang bisa terjadi kapan saja. Dengan aturan yang sederhana, calon peserta tidak diharuskan untuk melewati seleksi kesehatan sebelumnya, sehingga memudahkan akses bagi semua orang.
Rizzky menjelaskan bahwa sistem iuran BPJS Kesehatan dirancang untuk tidak membedakan risiko kesehatan dari setiap peserta. Iuran yang dikenakan juga cukup terjangkau, bahkan bagi beberapa segmen peserta, iuran mungkin ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Sistem Iuran dan Manfaat Program JKN yang Luas
Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dihitung sebesar 5%, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan pekerja. Penghasilan maksimal yang dipertimbangkan untuk perhitungan iuran adalah Rp12 juta, sehingga iuran tetap relatif rendah meski pendapatan peserta jauh lebih tinggi.
Dengan iuran yang terjangkau, manfaat Program JKN pun sangat luas, menjamin berbagai jenis pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis peserta. Ribuan jenis diagnosis penyakit telah dimasukkan dalam rincian manfaat, sebagaimana tertera dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Program ini berupaya untuk tidak hanya menjangkau penyakit-penyakit umum, tetapi juga penyakit yang memerlukan perawatan jangka panjang dan mahal. Contohnya, pasien dengan penyakit kronis seperti kanker atau diabetes dapat memperoleh pengobatan yang sangat dibutuhkan tanpa harus memikirkan biaya yang memberatkan.
Aksesibilitas dan Kemudahan dalam Memanfaatkan BPJS Kesehatan
Dari aspek aksesibilitas, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Tanah Air. Tercatat lebih dari 23 ribu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan lebih dari 3 ribu Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) siap melayani peserta program JKN.
Peserta JKN tidak terikat oleh domisili mereka, sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di manapun mereka berada di Indonesia. Hal ini sangat memudahkan mereka yang sering berpindah tempat tinggal atau sedang berpergian untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal.
Lebih lanjut, proses pengajuan klaim di BPJS Kesehatan sangat praktis, karena program ini tidak mengadopsi sistem reimbursement. Peserta cukup menjalani prosedur berobat yang benar tanpa harus repot mengurus berkas klaim setelah mendapatkan perawatan.
Pentingnya Kedisiplinan dalam Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Dalam diskusi tentang BPJS Kesehatan, Rizzky menekankan pentingnya kedisiplinan dalam membayar iuran bulanan. Agar tetap terlindungi dari segala resiko kesehatan tanpa kekhawatiran, peserta dianjurkan untuk memperhatikan tenggat waktu iuran yang harus dibayar setiap bulan.
Untuk mempermudah, peserta dapat memanfaatkan layanan autodebit agar iuran otomatik terpotong dari rekening mereka. Metode ini dapat membantu menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada hilangnya perlindungan kesehatan.
Apabila ada peserta yang mengalami kesulitan finansial dan tidak dapat membayar iuran tepat waktu, BPJS Kesehatan menawarkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memudahkan peserta untuk mencicil pembayaran tunggakan agar lebih mudah dikelola. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui saluran resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.