Dalam sebuah pernyataan resmi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK yang kini meniti karier sebagai advokat, hadir di Gedung Merah Putih. Kehadirannya adalah untuk mendampingi Elvizar, seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan digitalisasi SPBU PT Pertamina antara tahun 2018 hingga 2023.
“Benar, hari ini, Senin (6/10/2025), dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ELV,” kata Budi saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa status pemeriksaan Elvizar adalah sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 KUHAP, setiap tersangka memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum. Kehadiran Febri sebagai pendamping hukum jelas menjadi langkah yang mengikuti aturan serta wajar dalam proses pemeriksaan ini.
Proses Pemeriksaan KPK dan Hak Tersangka dalam Penegakan Hukum
Dalam setiap langkah penegakan hukum, penting untuk memastikan setiap tersangka menerima perlakuan yang adil. Proses pemeriksaan yang transparan dan mengikuti prosedur hukum adalah bagian dari sistem peradilan yang sehat. Kehadiran penasihat hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka selama proses berlangsung.
Febri Diansyah, selaku penasihat hukum, menekankan komitmennya dalam mendampingi kliennya. Ia menegaskan bahwa Elvizar akan memberikan keterangan yang jujur dalam pemeriksaan yang dijadwalkan. Ini menunjukkan sikap kooperatif dari pihak tersangka dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Demikian pula, KPK terus berupaya untuk bertindak sesuai etika dan standar hukum selama proses pemeriksaan. Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh tim KPK sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Skema Digitalisasi SPBU dan Dampaknya terhadap Pertamina
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang dimulai pada 2018 melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai total sekitar 3,6 triliun. Proyek ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan operasional SPBU, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan layanan kepada konsumen.
Dalam pelaksanaan proyek ini, Pertamina bekerja sama dengan PT Telkom. Kerjasama ini mencakup digitalisasi lebih dari 5.000 SPBU di seluruh Indonesia, sehingga meningkatkan infrastruktur teknologi di sektor energi. Pastinya, pengimplementasian sistem digital dibutuhkan untuk menghadapi tantangan zaman dan meningkatkan daya saing perusahaan.
Penunjukan anak perusahaan PT Telkom, seperti Telkom Sigma dan PT PINS, juga mencerminkan strategi perusahaan dalam melibatkan pihak yang memiliki spesialisasi. Telkom Sigma dilaporkan mengelola sekitar 90% dari total nilai proyek, menunjukkan peran penting mereka dalam keberhasilan inisiatif digitalisasi ini.
Status Hukum dan Keterlibatan Febri Diansyah dalam Kasus Ini
Febri Diansyah ditunjuk sebagai penasihat hukum Elvizar sejak akhir September 2025. Dalam pernyataan yang ia buat, ia menyebutkan bahwa kliennya sangat terbuka untuk memberikan keterangan seluas-luasnya. Pendekatan ini diharapkan bisa mencerahkan pelbagai pihak mengenai fakta-fakta di balik kasus tersebut.
Keterlibatan Febri juga membawa perspektif baru ke dalam proses hukum ini, mengingat latar belakangnya sebagai mantan juru bicara KPK. Pemahaman mendalam tentang kebijakan dan regulasi hukum diharapkan dapat memudahkan komunikasi antara klien dan lembaga hukum.
Selanjutnya, pengacara diharapkan dapat membantu menjelaskan duduk perkaranya secara lebih jelas. Dengan demikian, diharapkan akan ada transparansi yang lebih baik dalam penyelesaian kasus yang mendorong Indonesia menuju sistem yang lebih bersih dan berintegritas.