Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Chriesty Barends, mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera memperkuat regulasi yang berkaitan dengan perlindungan buruh migran. Permintaan ini muncul di tengah tantangan yang terus dihadapi oleh pekerja Indonesia di luar negeri yang memerlukan perhatian lebih dari pihak berwenang.
Dalam konteks ini, penting bagi Indonesia untuk meninjau kembali berbagai konvensi internasional yang belum diratifikasi. Hal ini untuk memastikan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja migran semakin memperkuat posisi mereka di negara tujuan.
Keberadaan undang-undang yang relevan juga akan mendukung hak-hak pekerja migran, sehingga mereka tidak lagi menjadi korban praktik eksploitasi. Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi tenaga kerja Indonesia.
Mendorong Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Buruh Migran
Mercy menyatakan bahwa beberapa konvensi dari PBB pada tahun 1990 mengenai perlindungan hak-hak pekerja migran masih belum diratifikasi secara penuh. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi diri pekerja migran dan keluarganya.
Dia menngatakan, dengan menyepakati konvensi tersebut, Indonesia akan lebih memiliki komitmen dalam melindungi pekerjanya yang bekerja di luar negeri. Ratifikasi ini juga akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perundingan bilateral dengan negara-negara tujuan yang mempekerjakan buruh migran.
Di tengah upaya ini, penting juga untuk menjalin kerjasama dengan organisasi internasional yang fokus pada perlindungan pekerja migran. Dengan dukungan dari lembaga-lembaga tersebut, pemenuhan hak-hak pekerja migran akan lebih terjamin.
Penyempurnaan Regulasi dan Standardisasi Pelatihan Pekerja Migran
Mercy menjelaskan bahwa partainya berkomitmen mengawal penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia. Ini termasuk memastikan bahwa semua peraturan turunan telah disusun dan diterapkan secara efektif.
Penting juga untuk memperhatikan standar pelatihan dan kompetensi calon pekerja migran. Jika pelatihan yang diberikan minim, maka dampaknya akan berlanjut pada tingkat kemampuan mereka saat bekerja di luar negeri.
Saat ini, banyak pekerja migran menghadapi masalah sejak pra-penempatan, termasuk biaya yang sangat tinggi dan pelatihan yang tidak memadai. Untuk itu, regulasi perlu dirombak agar tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja.
Komitmen PDI Perjuangan dalam Perlindungan Buruh dan Pekerja Migran
Mercy menegaskan bahwa PDI Perjuangan berkomitmen untuk mendorong setiap kebijakan tenaga kerja agar berpihak pada kesejahteraan buruh, baik di sektor formal maupun informal. Hal ini sejalan dengan visi politik partai yang ingin memperjuangkan hak-hak dan kemanusiaan pekerja di seluruh tanah air.
Dia menyanjung pekerja migran sebagai “wajah kemanusiaan bangsa”, yang seharusnya mendapatkan perlindungan layak. Perlindungan terhadap mereka berarti menjaga kehormatan dan nama baik Indonesia di kancah internasional.
Dengan upaya yang terencana dan berkesinambungan, diharapkan kebijakan pemerintahan dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kepentingan pekerja migran. Kesadaran ini harus ditanamkan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga dalam masyarakat luas mengenai pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran.