Gerakan mahasiswa di Indonesia semakin menunjukkan eksistensinya, terutama melalui Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) yang mengedepankan isu-isu hukum dan keadilan. Dalam dialog terbaru mereka dengan Komisi III DPR RI, AMAN mengajukan permohonan untuk mengintegrasikan Hukum Qanun dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menariknya, permintaan ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi mencakup aspek substansial yang bisa mempengaruhi penegakan hukum di Aceh dan daerah lainnya.
Acara yang diadakan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, itu dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, dan dihadiri oleh anggota dari berbagai fraksi. Diskusi yang berlangsung mencerminkan betapa pentingnya posisi AMAN dalam memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum di Indonesia, khususnya mengenai harmonisasi antara hukum nasional dan lokal yang ada di Aceh.
AMAN merupakan gerakan yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa, termasuk pengurus dan demisioner BEM, serta kelompok Cipayung. Mereka memiliki visi untuk menyampaikan aspirasi konstruktif dalam bingkai demokrasi, menekankan perlunya kolaborasi antara mahasiswa dan pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang lebih baik.
Peran Hukum Qanun dalam Konteks Aceh dan Nasional
Penerapan hukum qanun di Aceh sering kali menjadi perhatian khusus, mengingat qanun merupakan peraturan yang mengatur hukum Islam. Dalam diskusi tersebut, Muhammad Fadli sebagai pembina AMAN menyoroti pentingnya memadukan hukum qanun dengan peraturan nasional untuk menciptakan kepastian hukum. Ruang lingkup penerapan hukum ini melibatkan pengaturan yang jelas mengenai tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan lewat lembaga peradilan adat di tingkat desa.
Fadli menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini, yakni Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008, telah mengatur 18 jenis tindak pidana ringan. Namun, tantangan muncul ketika kasus yang sama bisa diadili sekaligus melalui dua jalur hukum, yaitu qanun dan hukum nasional. Dengan adanya situasi ini, AMAN berharap agar RUU KUHAP yang baru dapat secara eksplisit menampung keistimewaan Aceh.
Salah satu isu tersebut adalah bagaimana penyelesaian hukum pidana ringan dapat diakomodasi di dalam RUU KUHAP, sehingga tidak terjadi kebingungan bagi aparat penegak hukum di lapangan. Klarifikasi dalam regulasi ini sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Menggagas Klarifikasi dalam Penerapan Qanun Jinayah
Selanjutnya, AMAN juga mengangkat topik penerapan Qanun Jinayah, yaitu peraturan daerah yang mengatur hukum pidana sesuai dengan syariat Islam. Dalam konteks ini, Fadli menyoroti bahwa pola penegakan hukum seringkali memunculkan ketidakpastian, terutama ketika aparat penegak hukum menerapkan dua jenis hukum secara bersamaan: qanun jinayah dan KUHP.
Mereka mendesak Komisi III untuk menjelaskan pendekatan yang harus digunakan oleh aparat penegak hukum saat berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan kedua jenis hukum tersebut. Adanya panduan yang jelas akan menghindarkan masyarakat dari kebingungan dan potensi pelanggaran hukum.
AMAN berharap agar langkah-langkah konkret dapat diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Aceh tetap sesuai dengan ciri khas lokal tanpa mengesampingkan hukum nasional. Hal ini penting untuk menciptakan harmonisasi dan keadilan dalam penegakan hukum di masyarakat.
Dukungan terhadap Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
Dalam kesempatan yang sama, AMAN juga menyampaikan dukungan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang telah berlangsung selama satu tahun. Mereka mengapresiasi beberapa program yang telah diimplementasikan, seperti program Makan Bergizi Gratis dan sekolah rakyat yang bertujuan menyejahterakan masyarakat.
AMAN menilai bahwa upaya Presiden untuk legalisasi tambang rakyat sebagai langkah ke arah penyerataan ekonomi adalah langkah yang patut didukung. Program-program ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil.
Dengan adanya dukungan ini, AMAN mengajak semua sektor untuk berkolaborasi dalam rangka mencapai tujuan bersama yang lebih besar. Keterlibatan mahasiswa dalam pengembangan kebijakan akan membawa suara rakyat lebih dekat kepada pengambil keputusan.