Organisasi lingkungan yang berbasis di Indonesia dan Inggris, Auriga Nusantara dan Earthsight, baru-baru ini merilis laporan investigasi berjudul ‘Risky Business’ atau Tercemar Deforestasi. Laporan ini mengungkap ancaman serius terhadap habitat orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) akibat aktivitas pembabatan hutan yang masif.
Dalam laporan tersebut, diungkapkan bahwa kayu yang dihasilkan dari pembalakan hutan ini banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar Eropa. Foto-foto yang diambil di lapangan memperlihatkan jelas dampak penghancuran habitat orang utan di Kalimantan oleh alat berat seperti buldoser.
Auriga Nusantara dan Earthsight melakukan penelitian lapangan dan menganalisis sekitar 10.000 naskah dalam Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI). Penelitian ini mengidentifikasi 65 industri yang mengambil dan mengolah kayu dari hutan yang telah dibabat, dengan sebagian besar terjadi di Kalimantan.
Investigasi Terhadap Deforestasi di Kalimantan
Investigasi ini menjadi yang pertama kali menganalisis RPBBI secara komprehensif, terutama dalam konteks keterhubungan dengan deforestasi. Data yang diperoleh digabungkan dengan informasi mengenai peredaran kayu antara Indonesia dan Eropa, mengungkap fakta mengejutkan mengenai pengguna kayu deforestasi di Eropa.
Lima perusahaan teratas yang menggunakan kayu dari deforestasi telah dipetakan, dan semuanya menjual produk kayu ke pasar Eropa. Dalam beberapa dekade terakhir, banyak hutan di Kalimantan telah beralih menjadi kebun monokultur, yang lebih jauh menghancurkan habitat orang utan.
Timer Manurung, Ketua Auriga Nusantara, menyatakan bahwa ancaman terhadap habitat orang utan bukan hanya masalah lokal, melainkan juga tantangan global. Jika masalah ini tidak segera ditangani, dampaknya akan meluas dan mengancam keberadaan orang utan secara keseluruhan.
Rencana Regulasi Uni Eropa dan Dampaknya
Uni Eropa telah merencanakan langkah untuk melarang kayu hasil deforestasi masuk ke pasar Eropa melalui EU Deforestation Regulation (EUDR). Meskipun regulasi ini sudah direncanakan, terdapat kekhawatiran terhadap adanya penundaan yang dapat mengakibatkan kayu dari deforestasi tetap bisa diperdagangkan bebas.
Jika regulasi ini tidak diterapkan dengan segera, maka akan sangat mungkin bagi kayu dari pembalakan hutan di Indonesia untuk masuk ke Eropa tanpa pengawasan. Hal ini bisa menyebabkan dampak berbahaya terhadap upaya konservasi orang utan dan kelestarian lingkungan secara keseluruhan.
Konsekuensi dari ketidakpastian regulasi ini memperlihatkan pentingnya kesadaran bersama di kalangan konsumen Eropa untuk memilih produk yang benar-benar berkelanjutan. Tanpa dukungan dan tindakan tegas, upaya melindungi orang utan akan semakin sulit.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi
Berdasarkan investigasi, terlihat bahwa dana Eropa berisiko digunakan untuk menghancurkan habitat orang utan. Aron White, ketua Tim Earthsight untuk Asia Tenggara, menjelaskan bahwa dalam laporan ini, banyak perusahaan yang mengklaim pasokan kayu mereka berkelanjutan tetapi ternyata terlibat langsung dengan praktik pembabatan hutan yang tidak bertanggung jawab.
“Kasus ini menunjukkan mengapa EUDR harus diberlakukan segera dan tanpa penundaan,” kata Aron. Ini adalah sebuah panggilan mendesak bagi perusahaan-perusahaan untuk membersihkan rantai pasokan mereka dan tidak menggunakan label ‘hijau’ secara menyesatkan.
Penting bagi perusahaan Eropa untuk memutuskan hubungan dengan pemasok yang terkait dengan deforestasi. Ada banyak alternatif yang lebih berkelanjutan yang bisa dipilih dan diimplementasikan.















