Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang baru-baru ini melaksanakan operasi pencidukan terhadap lima warga negara asing asal Nigeria. Tindakan ini diambil mengingat mereka diduga melanggar Undang-undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa pencidukan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin keamanan imigrasi. Operasi dilakukan pada tanggal 4 Oktober dan berhasil menangkap semua terduga pelanggar hukum.
Pelanggaran yang mereka lakukan merujuk pada Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ketidakpatuhan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan potensi gangguan di bidang keamanan dan perekonomian nasional.
Penjelasan tentang Pelanggaran Keimigrasian yang Dilakukan
Lima warga Nigeria yang ditangkap ini terbukti menjalankan aktivitas perdagangan pakaian di Tanah Abang, Jakarta. Di samping itu, mereka juga diketahui melakukan ekspor pakaian ke negara asalnya.
Felucia menegaskan bahwa tindakan mereka tidak hanya melanggar aturan imigrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Dalam konteks ini, otoritas imigrasi berkomitmen untuk menindaklanjuti semua bentuk pelanggaran secara serius.
Warga negara asing yang terlibat memiliki inisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Penangkapan mereka dilakukan di lokasi yang berbeda, menunjukkan bahwa pelanggaran ini cukup meluas dan terorganisir.
Lokasi Penangkapan dan Penyelidikan Lanjutan
Pencidukan dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Tangerang, di mana NC, KSN, dan AU ditemukan di kompleks perumahan Suvarna Sutera. Penangkapan ini menandai tindakan tegas imigrasi dalam mengawasi keberadaan warga asing di wilayah tersebut.
Sementara itu, NWC berhasil ditemukan di sebuah kafe di Suvarna Sutera, sedangkan AAI ditangkap di kompleks perumahan Citra Raya. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pola dan jaringan yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Kedua lokasi penangkapan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan warga negara asing terkadang tidak terdeteksi oleh otoritas lokal. Oleh karena itu, peningkatan pengawasan dan kerja sama dengan pihak keamanan setempat menjadi sangat penting.
Dampak Pelanggaran terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pelanggaran imigrasi oleh kelima WN Nigeria ini membawa dampak yang cukup besar bagi masyarakat. Tindakan mereka berpotensi merusak reputasi baik Indonesia sebagai tujuan wisata dan investasi.
Selain itu, kegiatan ilegal ini juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi lokal, terutama dalam sektor perdagangan. Adanya persaingan dari pedagang asing yang tidak mematuhi aturan dapat mengurangi kesempatan bagi pengusaha lokal.
Felucia menambahkan bahwa keberadaan imigran ilegal dapat membahayakan keamanan publik. Oleh karena itu, penindakan yang tepat menjadi langkah preventif untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.















