Pada awal tahun 2025, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, yang dikenal dengan nama YUM, mendapati kabar mengejutkan bahwa posisinya akan diubah. Kabar ini datang dari Bupati Ponorogo, SUG, yang berencana untuk menggantinya, sehingga YUM segera merancang rencana untuk mempertahankan jabatannya dengan melibatkan sejumlah uang.
Sebagai langkah awal, YUM berkoordinasi dengan AGP, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, untuk menyiapkan dana yang diperlukan. Hal ini merupakan bagian dari strategi YUM yang berupaya mengamankan posisinya dari pergantian yang tidak diinginkan.
Pada bulan Februari 2025, YUM melakukan penyerahan uang pertama kepada SUG melalui ajudan, dengan jumlah mencapai Rp400 juta. Aktivitas ini tidak berhenti di situ, karena antara bulan April hingga Agustus 2025, YUM juga mengalokasikan dana tambahan kepada AGP sebesar Rp325 juta.
Rincian Penyerahan Uang dan Kaitan Antara Para Tersangka
Pada tanggal 7 November 2025, YUM kembali beraksi dengan memberikan uang sebesar Rp500 juta melalui kerabat SUG, Ninik. Total keseluruhan dari tiga kali penyerahan uang ini mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk SUG dan Rp325 juta untuk AGP.
Kasus ini mencuat saat Tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada penyerahan uang ketiga tersebut. Sebanyak 13 orang termasuk YUM, SUG, dan AGP terjaring dalam operasi senyap ini, menandai sebuah skandal yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan suap.
Menarik untuk dicatat, sebelum OTT berlangsung, pada tanggal 3 November 2025, SUG telah meminta uang kepada YUM hingga sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini jelas menunjukkan adanya niat untuk memanfaatkan posisi YUM demi kepentingan pribadi.
Proses Negosiasi dan Persiapan Penyerahan Uang yang Menegangkan
Beberapa hari setelah permintaan tersebut, pada 6 November 2025, SUG kembali menagih jumlah yang ditentukan. Dalam situasi ini, YUM mendapatkan bantuan dari temannya, Indah Bekti Pratiwi, yang berkoordinasi dengan Endrika, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan dana tersebut senilai Rp500 juta.
Pertemuan dan transaksi ini berjalan dalam bayang-bayang ketegangan, di mana YUM bersiap untuk menjalani proses pencairan uang. Uang tunai senilai Rp500 juta tersebut kemudian disiapkan untuk diserahkan kepada SUG melalui Ninik, menggambarkan bagaimana tekanan dari situasi ini mampu mendorong tindakan ekstrem.
Namun, pihak KPK berhasil mengantongi transaksi ini sebagai barang bukti yang kuat dalam operasi OTT tersebut. Penangkapan ini menambahkan satu lagi lembar kelam dalam catatan kasus suap yang merusak integritas layanan publik.
Dampak Hukum dan Langkah Selanjutnya Pasca OTT
Setelah operasi tangkap tangan dilakukan, kasus ini mengundang perhatian luas dari masyarakat dan media. Kasus ini menjadi sorotan, terutama mengenai bagaimana praktik korupsi dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Banyak yang berharap, langkah tindakan tegas akan diambil untuk mengusut tuntas skandal ini.
Setiap tersangka yang terlibat dalam kasus ini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda. Proses hukum yang panjang dan rumit menanti mereka, dan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh instansi pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran.
Sebagai penutup, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam setiap posisi pemerintahan. Korupsi hanya akan merugikan masyarakat dan lembaga publik yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik. Oleh karena itu, tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat sangat diperlukan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.















