Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kewajiban bagi gedung-gedung di DKI Jakarta untuk menerapkan efisiensi energi. Namun, masih terdapat sekitar 1.000 gedung yang belum melaporkan aktivitas manajemen energi mereka sesuai regulasi yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, menegaskan pentingnya langkah-langkah untuk mengurangi emisi melalui efisiensi energi. Ia juga menyebutkan bahwa laporan hanya berasal dari 100 gedung hingga saat ini, jauh dari jumlah total yang diharapkan.
Dalam forum Indonesia Energy Transition Dialogue 2025, Eniya menilai bahwa organisasi yang lambat merespons kewajiban ini akan berisiko tidak memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Kebijakan efisiensi diharapkan dapat mengurangi beban energi yang dipergunakan gedung-gedung tersebut.
Pentingnya Efisiensi Energi bagi Gedung di Jakarta
Efisiensi energi sangat krusial untuk mencapai target pengurangan emisi. Gedung-gedung yang mengkonsumsi energi di atas 4.000 ton oil equivalent (TOE) per tahun diwajibkan untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
Data menunjukkan bahwa masih ada sekitar 1.100 gedung yang memenuhi kriteria tetapi belum melapor. Dengan komitmen untuk efisiensi energi, dapat diharapkan bahwa pengelolaan energi akan semakin baik di masa depan.
Kewajiban ini juga mencerminkan langkah pemerintah untuk mendukung keberlanjutan lingkungan. Mengurangi konsumsi energi bukan hanya menghemat biaya, tetapi juga menjaga ekosistem untuk generasi yang akan datang.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan Efisiensi Energi
Salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah minimnya kesadaran dari pengelola gedung. Banyak yang belum memahami pentingnya efisiensi energi dan bagaimana cara melakukannya dengan efektif.
Selain itu, terdapat juga kendala teknis yang dihadapi oleh gedung-gedung lama yang mungkin memerlukan investasi lebih untuk melakukan perbaikan. Ini sering kali menjadi alasan utama mengapa beberapa gedung enggan menerapkan kebijakan tersebut.
Pemerintah harus memberikan dukungan yang cukup, baik dari segi regulasi maupun insentif. Dengan adanya bantuan dari pemerintah, diharapkan gedung-gedung tersebut dapat lebih mudah beradaptasi dengan kebijakan yang baru.
Peraturan Terkait Efisiensi Energi di Indonesia
Dalam rangka mendorong efisiensi energi, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 merupakan salah satu dasar bagi kewajiban efisiensi energi ini.
Selain itu, Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025 juga mengatur manajemen energi yang lebih efektif bagi gedung-gedung. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelola gedung dapat lebih memahami standar yang harus mereka capai.
Melalui regulasi yang jelas dan terukur, pencapaian efisiensi energi dapat dilakukan dengan lebih baik. Ini menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.