Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melakukan penambahan jumlah pemeriksa pajak pada tahun 2026 mendatang. Upaya ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas basis pajak di Indonesia, yang sangat penting demi meningkatkan pendapatan negara.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, sebanyak 3.000 hingga 4.000 pemeriksa baru akan diangkat dari account representative (AR). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak yang selama ini dinilai belum optimal.
Bimo mengungkapkan bahwa pemeriksa baru ini akan diberikan tugas yang lebih luas. Dengan pengangkatan ini, AR dapat melakukan pemeriksaan yang lebih sederhana, karena sebelumnya mereka tidak memiliki wewenang untuk menetapkan surat ketetapan pajak (SKP).
Peran AR sangat penting dalam pengawasan serta pelayanan wajib pajak, di mana mereka berfungsi secara preventif dan persuasif. Ini termasuk kegiatan seperti imbauan dan klarifikasi yang bertujuan untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka dengan lebih baik.
Perubahan Status AR Menjadi Pemeriksa Rumpun
Dengan perubahan status ini, AR akan memiliki fungsi yang lebih luas sebagai pemeriksa rumpun. Mereka berhak untuk melakukan pemeriksaan formal terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta menyusun laporan hasil pemeriksaan.
Pemeriksa rumpun ini juga akan menjadi dasar untuk penerbitan SKP, yang sebelumnya tidak dapat dilakukan oleh AR. Dengan demikian, diharapkan kecepatan dan akurasi dalam pengolahan data pajak akan meningkat.
Bimo menekankan pentingnya para pegawai yang beralih menjadi pemeriksa ini untuk berinovasi dalam menggali potensi pajak di wilayah masing-masing. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.
Selama pandemi COVID-19, aktivitas para AR di lapangan terhambat, dan peralihan fungsi ini diharapkan mampu mengatasi masalah tersebut. Dengan lebih banyak pemeriksa, pelaksanaan tugas pajak dapat berjalan lebih efektif.
Tantangan Penerimaan Negara di Tahun 2026
Tentu saja, langkah penguatan pemeriksaan pajak ini harus dilakukan di tengah berbagai tantangan. DJP mencatat adanya celah penerimaan pajak yang cukup besar, mencapai Rp 562 triliun, untuk memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Ini adalah angka yang ambisius dan memerlukan kerjasama semua pihak untuk dicapai.
Untuk itu, peran pemeriksa yang baru diubah statusnya ini menjadi sangat strategis. Mereka diharapkan dapat melakukan upaya maksimal dalam menggali potensi pajak yang ada di masyarakat.
Reforms dan pengembangan kapasitas pengawasan ini diharapkan juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian negara secara keseluruhan. Menurut Bimo, misi utama mereka adalah membuka peluang agar pajak yang terutang bisa direalisasikan dengan maksimal.
Menuju Sistem Pajak yang Lebih Efektif dan Transformatif
Adanya penambahan jumlah pemeriksa juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang semakin efektif. Melalui langkah ini, diharapkan asas keadilan dalam pemungutan pajak dapat ditegakkan lebih baik lagi.
Dengan transformasi yang tepat dalam struktur pemeriksaannya, DJP bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Perubahan ini diharapkan akan mengurangi kesalahpahaman dan kendala yang sering dihadapi wajib pajak.
Pemeriksaan yang lebih transparan dan efisien tentunya juga akan membangun kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang ada. Pemerintah berharap agar setiap lapisan masyarakat menyadari pentingnya peran mereka dalam mendukung pembangunan melalui pajak.
Dengan demikian, melalui peningkatan status AR menjadi pemeriksa rumpun, DJP ingin memastikan bahwa semua potensi pajak dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama.















