Nusron Wahid memastikan keterlibatannya dalam menangani sengketa tanah yang diangkat oleh mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, masalah ini berhubungan dengan lahan seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, dan merupakan masalah yang sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dia menjabat di Kementerian ATR/BPN.
Dia menegaskan bahwa kasus ini merupakan warisan dari masa lalu, dengan akar permasalahan yang menyangkut kebijakan pertanahan sejak tahun 1990-an. Saat ini, masalah ini terungkap seiring dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menata sistem pertanahan secara lebih transparan dan tertib.
Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, tanah yang menjadi objek sengketa memiliki dua dasar hak yang berbeda. Yang pertama adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada tahun 1996 dan masih berlaku hingga tahun 2036.
Pembahasan mengenai Dasar Hak yang Menyangkut Sengketa
Di atas lahan yang sama, ada juga Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Hak ini diterbitkan berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar yang telah ada sejak tahun 1990-an.
Selain itu, Nusron juga menjelaskan bahwa sengketa ini melibatkan gugatan yang diajukan oleh Mulyono, yang membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam perkara ini, GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar.
Nusron menambahkan bahwa putusan ini hanya mengikat para pihak yang terlibat dan ahli warisnya. Dengan demikian, keputusan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap pihak lain yang berada di lokasi yang sama.
Pemahaman Hukum Terkait Sengketa yang Ada
Sebagai pengingat, Nusron berpendapat bahwa fakta hukum menunjukkan adanya beberapa dasar hak dan subjek hukum yang berbeda atas lahan yang sama. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini harus dilakukan dengan cermat, berdasarkan data dan proses administrasi yang ada, dan tidak bisa hanya mengandalkan satu putusan semata.
Dia juga menegaskan bahwa eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar. Pelaksanaan eksekusi ini harus mengikuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, memiliki fungsi administratif yang berkaitan dengan data pertanahan yang sah. Dalam hal ini, mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa objek tanah yang disebutkan dalam putusan sesuai dengan data yang ada di kementerian.
Langkah Koordinatif untuk Penyelesaian Sengketa
Nusron menyatakan bahwa sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar dan meminta klarifikasi serta koordinasi teknis. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan identifikasi objek tanah saat pelaksanaan eksekusi.
Dia menegaskan bahwa konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi sangat penting. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan objek yang bisa berakibat fatal bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan langkah-langkah koordinatif ini, diharapkan permasalahan sengketa tanah yang melibatkan banyak pihak dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, serta tidak menimbulkan gejolak di masyarakat setempat.















