Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, telah mengajukan program prioritas untuk mempercepat sertifikasi aset Pemerintah Daerah kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang. Usulan ini berfokus pada sertifikasi lahan yang digunakan untuk fasilitas umum, sosial, pendidikan, dan kesehatan, mengingat banyak aset yang belum memiliki hak resmi.
Pemkab Kukar mencatat, total tanah yang dimiliki daerah ini mencapai 2.912 bidang. Namun, hanya 478 bidang yang telah bersertifikat, sementara sisanya yang mencapai lebih dari 2.400 bidang masih dalam status tidak bersertifikat.
Aulia Rahman Basri menyatakan, jika tidak ada percepatan, proses sertifikasi untuk seluruh aset dapat memakan waktu lebih dari satu abad. Temuan ini juga telah dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai masalah serius yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Dalam dialog ini, Aulia menjelaskan, banyaknya aset yang tidak memiliki alas hak yang lengkap menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi. Situasi ini diperparah oleh data aset yang belum berbasis spasial, ini menjadi masalah yang memengaruhi efisiensi sertifikasi tanah di wilayahnya.
Fasilitas umum seperti kantor desa dan sekolah yang berada di lahan eks-transmigrasi juga belum memiliki status yang jelas. Masalah ini menghambat Pemkab Kukar dalam melakukan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Dampak Status Tanah terhadap Pembangunan Wilayah
Kondisi tanah di Kukar juga berpotensi memengaruhi pembangunan infrastruktur publik. Banyak pemukiman dan fasilitas publik yang masih terletak di atas kawasan hutan produksi atau konservasi, sehingga proyek-proyek pembangunan terhambat. Sebagian besar fasilitas publik tidak dapat dikembangkan seiring dengan keterbatasan status tanah ini.
Aulia menyoroti bahwa beberapa lahan HGU dan HGB yang tidak produktif menimbulkan konflik dengan masyarakat. Ada banyak lahan yang tidak digunakan, dan masa berlakunya sudah habis, namun administrasi pengembalian kepada negara belum dilaksanakan.
“Kami berharap agar lahan negara yang dihasilkan dari eks-HGU/HGB dapat diredistribusi kepada masyarakat. Ini sangat penting untuk kepentingan umum dan juga untuk memperlancar sistem informasi pertanahan,” ujarnya.
Pemkab Kukar telah berkomitmen untuk menjadi proyek percontohan dalam mempercepat sertifikasi aset daerah di Kalimantan Timur. Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Aulia juga menekankan bahawa permasalahan pertanahan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga isu sosial yang langsung memengaruhi keberlanjutan pembangunan dan stabilitas sosial. Ia meminta semua pihak untuk memprioritaskan penanganan masalah ini secara bersama-sama.
Perspektif Menteri Agraria dan Tata Ruang
Menanggapi usulan ini, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberikan apresiasi atas perhatian Bupati Kukar terhadap masalah ini. Menurutnya, masalah yang dihadapi Kukar sangat relevan dan perlu segera ditangani agar tidak berlarut-larut.
Nusron menyatakan, kementeriannya siap untuk mengadakan pertemuan lanjutan antara Pemkab Kukar dan Kementerian Transmigrasi serta Desa Tertinggal. Ini bertujuan untuk mencari solusi bagi lahan eks-transmigrasi dan kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kerja sama ini penting agar kita dapat mendukung pengembangan wilayah dengan lebih baik,” jelasnya. Ia percaya bahwa penanganan masalah pertanahan secara tepat akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Persoalan sertifikasi aset tidak hanya berdampak pada pemerintahan, tetapi juga pada kondisi sosial masyarakat setempat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antar lembaga untuk memastikan bahwa semua aset memiliki legalitas yang jelas dan mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.
Strategi Percepatan Sertifikasi Aset di Kutai Kartanegara
Pemkab Kukar memiliki berbagai strategi untuk mempercepat proses sertifikasi aset. Hal ini termasuk melakukan audit terhadap status kepemilikan tanah dan memperbaiki data yang belum berbasis spasial. Dengan langkah ini, diharapkan kendala yang ada dapat teratasi lebih cepat.
Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah juga menjadi fokus Pemkab. Melalui sosialisasi dan pendidikan, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami prosedur sertifikasi dan berpartisipasi aktif dalam proses tersebut.
Aulia juga mengusulkan penggunaan teknologi dalam pengelolaan data tanah. Dengan pemanfaatan teknologi, diharapkan bisa menghasilkan informasi yang lebih akurat dan terpercaya mengenai aset tanah daerah.
Selain itu, Pemkab juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memperoleh dukungan yang diperlukan. Kerjasama ini dianggap penting agar seluruh stakeholder dapat terlibat dalam proses percepatan sertifikasi aman dan efektif.
Akhirnya, Aulia menyimpulkan bahwa dengan upaya dan kerjasama yang solid, sertifikasi aset di Kutai Kartanegara akan dapat tercapai lebih cepat. Ini tentunya akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan pembangunan wilayah ke depannya.















