Menurut Bob, dengan adanya RUU Danantara dan BUMN maka membuka peluang keduanya dilebur atau berubah menjadi badan atau tak lagi berbentuk kementerian. “Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” kata Bob.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan daftar revisi atau rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Dalam hal ini, transformasi kelembagaan diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Baleg DPR menetapkan sebanyak 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026. Sedangkan jumlah RUU jangka menengah sebanyak 198, menunjukkan adanya arus perubahan yang cukup dinamis dalam sektor legislasi di Indonesia.
Transformasi Kelembagaan Dalam Konteks RUU Danantara dan BUMN
Salah satu aspek penting dari RUU ini adalah bagaimana pola kerja dan struktur pemerintah yang ada dapat diubah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Proses legislasi yang terus berlangsung ini mencerminkan kesadaran akan perubahan zaman yang semakin kompleks dan cepat.
Bob menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya sebatas penamaan, tetapi secara substansial akan memengaruhi cara lembaga tersebut berfungsi. Harapannya, dengan perubahan ini, negara akan lebih agile dalam merespons tantangan yang dihadapi.
Saat ini, banyak pihak yang menantikan implementasi dari RUU ini, terutama di sektor publik. Mengubah kementerian menjadi badan yang lebih fleksibel diharapkan bisa menghadirkan inovasi dan pelayanan yang lebih baik.
Pentingnya Prolegnas Dalam Proses Legislasi
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) memiliki peran krusial dalam pengelolaan dan pengaturan pembuatan undang-undang di Indonesia. Dengan adanya Prolegnas, setiap RUU yang diusulkan dapat terkoordinasi dengan baik, sehingga tidak ada yang terabaikan.
Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 juga menunjukkan fokus pemerintah dalam menciptakan lingkungan hukum yang mendukung pembangunan. Pembagian jumlah RUU antara dua tahun ini memungkinkan pemantauan progres dan evaluasi yang lebih efektif.
Melalui Prolegnas, alokasi sumber daya untuk perumusan undang-undang dapat dilakukan dengan lebih efisien. Hal ini juga mencegah terjadinya pemborosan dalam proses legislasi serta memastikan bahwa kebutuhan aktual masyarakat terpenuhi.
Respon dan Harapan Masyarakat Terhadap RUU Baru
Tentu saja, respons masyarakat terhadap RUU yang diusulkan sangat beragam. Banyak yang berharap bahwa perubahan ini akan membawa kepada pelayanan publik yang lebih responsif dan berkualitas. Namun, ada juga yang skeptis atas efektivitas dari penerapan RUU ini.
Memastikan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting dalam proses ini. Dengan informasi yang jelas dan transparan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perubahan yang terjadi.
Selain itu, proses konsultasi publik juga harus dioptimalkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Ini penting agar RUU yang disusun benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat.