Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah perubahan signifikan. Dalam konteks penegakan hukum, hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang lebih baik serta memastikan perlindungan hak asasi manusia.
Penting untuk memahami bahwa KUHAP baru ini tidak hanya berorientasi pada efisiensi proses hukum, tetapi juga memberikan perhatian besar pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Perubahan Konsep Pemblokiran dan Penyitaan dalam KUHAP Baru
Salah satu aspek penting dalam KUHAP baru adalah ketentuan mengenai pemblokiran, termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online. Berdasarkan Pasal 140 ayat (2), semua bentuk pemblokiran kini harus mendapatkan izin dari hakim, yang menunjukkan adanya perhatian lebih terhadap perlindungan hak individu.
Selain itu, Pasal 44 mengatur bahwa semua bentuk penyitaan juga harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam menyita barang bukti, yang sering kali menjadi masalah dalam praktik hukum sebelumnya.
Ketentuan ini sangat penting agar proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya peraturan yang ketat ini, diharapkan akan ada pengawasan yang lebih baik terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Pentingnya Regulasi Terhadap Penangkapan dan Penggeledahan
Dalam konteks penangkapan, KUHAP baru menegaskan perlunya dua alat bukti minimal sebelum melakukan tindakan. Pasal 94 dan Pasal 99 menyatakan bahwa penahanan hanya boleh dilakukan jika terdakwa mengabaikan panggilan pengadilan dua kali tanpa alasan yang sah.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah penahanan yang sewenang-wenang, yang sering kali merugikan individu tanpa bukti yang kuat. Selain itu, penahanan juga diizinkan apabila terdakwa berpotensi menghambat proses pemeriksaan atau berupaya melarikan diri.
Penggeledahan juga diatur lebih ketat di dalam KUHAP baru. Pasal 112 menyatakan bahwa penggeledahan hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Ini menandakan usaha untuk melindungi privasi individu dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
Keperluan untuk Memperbarui Kualitas Hukum di Indonesia
Penting untuk menyadari bahwa revisi KUHAP ini bukan sekadar perubahan normatif, tetapi juga transformasi dalam cara pandang terhadap penegakan hukum. Regulasi yang lebih ketat diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keadilan.
Politikus dari berbagai calonan partai politik, termasuk Gerindra, menekankan perlunya KUHAP baru ini untuk segera disahkan agar dapat menggantikan KUHAP lama yang dinilai tidak adil. Mereka mengajak publik untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan hoaks yang beredar.
Dengan langkah ini, harapannya adalah sistem hukum di Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih adil dan efektif dalam menjalankan proses hukum. Terlebih lagi, ada harapan besar untuk adanya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.















