Pada 25 Agustus hingga 5 September 2025, terjadi aksi unjuk rasa yang berlangsung di Mapolda dan DPRD Kalimantan Barat. Dalam rangka menjaga keamanan, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang penyusup dan provokator yang mencoba mengacaukan jalannya demonstrasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan. Mereka mencurigai sejumlah individu yang tidak mengenakan jaket almamater dan berupaya bergabung dengan demonstran lainnya.
Menanggapi tindakan ini, Raswin menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perilaku anarkis yang dapat meresahkan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dalam setiap aksi demonstrasi.
Detail Penangkapan dan Identifikasi oleh Tim Kepolisian
Tim Satuan Tugas Pengamanan aksi unjuk rasa Polda Kalbar telah melakukan identifikasi menyeluruh. Mereka menemukan bahwa sebagian dari para penyusup tersebut bahkan masih di bawah umur, menambah kompleksitas situasi yang ada.
Kombes Raswin menyatakan bahwa identifikasi dilakukan secara ketat selama proses pengamanan. Dalam upaya ini, mereka berhasil menangkap seorang remaja berinisial AA yang kedapatan membawa bahan peledak saat masih berada di trotoar depan Mapolda Kalbar.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa tindakan penyusupan dalam aksi unjuk rasa bukanlah hal yang dianggap sepele oleh kepolisian. Tim gabungan bertindak cepat sehingga bisa memastikan keamanan di lokasi aksi berlangsung.
Hukum yang Diterapkan kepada Para Pelaku
Dalam kasus ini, pelanggaran terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dikenakan kepada para pelaku. Tindakan membawa bahan peledak seperti bom molotov jelas melanggar hukum dan bisa berujung pada tuntutan serius.
Salah satu contoh adalah AA yang harus menghadapi pasal mengenai kepemilikan bahan peledak, yang menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi bisa membahayakan banyak orang di sekitarnya.
Kepolisian juga menangkap beberapa remaja lainnya, termasuk B dan SY, yang kedapatan membawa bom molotov dan pertalite. Tindakan mereka pun dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal yang berlaku.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat dalam Menghadapi Provokasi
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya menciptakan kericuhan. Kombes Bayu Suseno, Kabid Humas Polda Kalbar, menyerukan agar semua elemen masyarakat tetap tenang dan bersikap bijaksana dalam menghadapi situasi yang memanas.
Kepolisian mengingatkan bahwa kewaspadaan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas kamtibmas. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mencegah tindakan provokasi yang bisa mengganggu keamanan bersama.
Meskipun hak untuk berdemonstrasi adalah bagian dari kebebasan berpendapat, tindakan harus tetap dilakukan sesuai dengan tata tertib. Dalam konteks ini, demonstrasi damai jauh lebih diutamakan dibandingkan dengan aksi yang berpotensi anarkis.
Komitmen Kepolisian untuk Menjaga Keamanan Publik
Kepolisian berkomitmen untuk selalu mengambil pendekatan yang persuasif dan humanis dalam setiap aksi unjuk rasa. Namun, mereka juga menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas jika diperlukan.
Setiap upaya menjaga ketentraman masyarakat akan terus dilakukan, termasuk dalam situasi yang memicu potensi kerusuhan. Penegakan hukum yang konsisten adalah bentuk pembuktian komitmen tersebut.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat bisa lebih nyaman dan tenang dalam menyampaikan pendapat mereka tanpa harus merasa terancam oleh tindakan kekerasan. Penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa demonstrasi seharusnya dilakukan dengan damai dan penuh rasa hormat.