Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja, terutama di sektor informal, Banten sedang dalam proses finalisasi regulasi baru yang bertujuan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda ini akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk melindungi kelompok yang rentan.
Langkah ini diumumkan oleh anggota DPRD Banten, Budi Prajogo, setelah Rapat Kerja yang membahas hasil fasilitasi Raperda dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam keterangan yang disampaikan, Budi menekankan pentingnya perlindungan bagi para pekerja informal di wilayahnya.
Menurutnya, Raperda ini adalah wujud tindak lanjut dari Peraturan Menteri yang mengamanatkan adanya perlindungan bagi pekerja informal, yang selama ini menjadi perhatian besar. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Banten dapat mengalokasikan anggaran perlindungan dengan lebih efektif melalui APBD.
Jika disahkan, peraturan ini diharapkan dapat berlaku pada tahun 2026. Program perlindungan yang dijanjikan termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah proaktif ini juga terlihat dari pernyataan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, yang menyebutkan bahwa dari sekitar 6 juta pekerja di provinsi ini, hanya 2,7 juta yang sudah terlindungi jaminan sosial. Ini menunjukkan masih banyak pekerja, terutama dari sektor informal, yang belum mendapatkan perlindungan yang layak.
Eko menyatakan bahwa kurang lebih 3,3 juta pekerja masih beroperasi tanpa adanya jaminan, yang berarti jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, mereka tidak memiliki perlindungan dari negara. Ini menegaskan betapa mendesaknya regulasi ini untuk segera diterapkan.
Pentingnya Perlindungan Bagi Pekerja Sektor Informal di Banten
Pekerja sektor informal sering kali rentan terhadap berbagai risiko, baik ekonomi maupun sosial. Dengan tidak adanya perlindungan, mereka menjadi sasaran yang mudah dalam situasi krisis. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat memberikan jaminan yang lebih kuat dalam menghadapi masalah tersebut.
Seiring dengan pertumbuhan sektor informal, semakin penting bagi pemerintah untuk menciptakan kerangka hukum yang mendukung kesejahteraan para pekerja ini. Mengingat banyaknya pekerja yang belum terlindungi, regulasi ini menjadi suatu keharusan untuk menciptakan jaminan yang layak.
Program perlindungan yang diusulkan juga mencakup pelatihan dan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pekerja. Hal ini penting agar mereka memahami manfaat dari jaminan sosial yang akan diberikan, serta cara untuk mengaksesnya ketika dibutuhkan.
Selain itu, dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan muncul kesadaran di kalangan pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. Ini merupakan langkah krusial guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkeadilan.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan muncul sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor informal. Perlindungan yang baik akan menciptakan ketenangan bagi pekerja dan keluarganya.
Rencana Implementasi dan Harapan ke Depan
Rencana implementasi Raperda ini memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi. Tanpa dukungan yang solid, efektivitas dari Raperda ini bisa jadi tidak tercapai dengan maksimal.
Pengawasan yang konsisten juga menjadi kunci dalam pelaksanaan regulasi ini. Hal ini bertujuan agar jaminan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan di sektor informal.
Kepastian hukum juga akan memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalani aktivitas kesehariannya. Ketika pekerja merasa terlindungi, mereka akan lebih produktif dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Pemerintah juga diharapkan mampu menyediakan anggaran yang memadai untuk mendukung implementasi program perlindungan ini. Ini adalah investasi jangka panjang yang akan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat dan negara.
Diharapkan, dengan terwujudnya Raperda ini, Banten dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi pekerja sektor informal. Kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial harus terus digaungkan hingga semua pekerja mendapatkan haknya.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya dalam Melindungi Pekerja
Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal adalah sebuah kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Raperda yang sedang diproses ini adalah langkah positif menuju penghapusan ketimpangan perlindungan bagi para pekerja. Di masa depan, kesadaran akan pentingnya regulasi ini harus menjadi fokus utama.
Langkah-langkah selanjutnya adalah memastikan Raperda ini bisa segera disahkan dan dilaksanakan dengan baik. Ini membutuhkan komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pendidikan dan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha akan menjadi hal yang krusial agar semua pihak memahami pentingnya jaminan sosial. Dengan begitu, perlindungan yang diharapkan akan menjadi kenyataan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Melalui pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan sektor informal di Banten dapat memiliki perlindungan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Ini akan membawa perubahan signifikan bagi kehidupan banyak pekerja dan keluarga mereka di masa depan.















