Pada tahun 2026, banyak provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bervariasi. Setiap provinsi menentukan besaran UMP mereka berdasarkan keadaan ekonomi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Peningkatan UMP ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Hal ini sangat penting mengingat inflasi yang terus berlanjut dan peningkatan biaya hidup di kota-kota besar.
Jakarta menduduki peringkat teratas dengan UMP tertinggi di Indonesia. Dengan besaran mencapai Rp 5.729.876, hal ini mencerminkan posisi vital Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis.
Di urutan terbawah, Jawa Tengah mencatatkan UMP terendah di angka Rp 2.317.386. Meskipun demikian, kenaikan ini tetap menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.
Kenaikan UMP di Provinsi Lain Selama 2026
Pada posisi kedua tertinggi, Provinsi Papua Selatan menetapkan UMP sebesar Rp 4.508.850 per bulan. Sementara, Papua Pegunungan dan Papua juga ikut menyusul dengan UMP masing-masing sebesar Rp 4.508.100 dan Rp 4.436.283.
Kenaikan UMP tidak hanya terlihat dari angka nominal, tetapi juga dari persentasenya. Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan tertinggi dengan persentase 9,09 persen, sementara provinsi lainnya mengikuti di bawahnya.
Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan 7,58 persen, diikuti Jambi dengan 7,33 persen. Sedangkan, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing mencatatkan kenaikan 7,28 persen dan 7,21 persen.
Regulasi Baru tentang Pengupahan di Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar penghitungan UMP 2026. Langkah ini diambil untuk merumuskan kebijakan upah yang lebih adil berdasarkan kondisi lokal masing-masing provinsi.
Dengan regulasi tersebut, Gubernur diharapkan bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan UMP. Ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi setiap daerah untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonominya.
Waktu penetapan UMP menjadi semakin jelas, di mana batas akhir pengumuman ditetapkan pada 24 Desember 2025. Namun, ada beberapa daerah yang masih belum mengumumkan UMP mereka hingga saat-saat mendekati tanggal tersebut.
Status UMP di Berbagai Provinsi di Indonesia
Provinsi Aceh, misalnya, masih belum menetapkan UMP untuk tahun 2026. Ini menyusul beberapa kebijakan yang masih dalam pembahasan dan pertimbangan.
Setiap provinsi di Indonesia telah memiliki besaran UMP yang berbeda-beda. Rentang UMP berkisar antara Rp 2,3 juta hingga Rp 5,7 juta, mencerminkan kesejahteraan sosio-ekonomi masing-masing daerah.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi daya beli masyarakat. Selain itu, diharapkan pula dapat memengaruhi iklim investasi di daerah tersebut dengan menarik lebih banyak pengusaha untuk berinvestasi.















