Pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi ini dilakukan terkait dugaan suap dalam pengurusan sengketa tanah, yang mengangkat isu serius mengenai integritas aparat pengadilan.
Awal mula operasi ini dipicu oleh informasi mengenai penyerahan uang yang direncanakan terjadi pada pukul 04.00 WIB. Namun, hingga pagi hari, transaksi yang dinanti-nanti itu malah tidak terwujud, yang mendorong KPK untuk meningkatkan pengawasan.
Seiring waktu, KPK semakin aktif memantau pergerakan individu-individu yang terkait dengan kasus ini. Pada sekitar siang hari, tim KPK mendeteksi aktivitas staf keuangan PT Karabha Digdaya, yang mengambil uang tunai dalam jumlah signifikan di salah satu bank di Cibinong.
Proses Monitoring dan Penangkapan dalam Kasus Suap
PT Karabha Digdaya dicurigai sebagai pihak yang terlibat dalam praktik penyuapan ini. Pukul 13.39 WIB, tim KPK melihat ALF, staf keuangan tersebut, mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta, yang merupakan hasil negosiasi dari jumlah awal senilai Rp 1 miliar.
Tak lama setelah penangkapan itu, Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, juga teridentifikasi memasuki kantor. Pada saat yang sama, beberapa individu lain dari PT KD dan Pengadilan Negeri Depok mulai terlihat memasuki radar pengawasan dari tim penyidik KPK.
Pukul 14.36 WIB, dua individu bernama BUN dan AND mulai bersiap untuk melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Depok. Mereka membawa serta uang hasil pencairan yang diduga terkait suap ini.
Pergerakan Besar Menuju Lokasi Penyerahan Uang
Ketegangan semakin meningkat ketika KPK menyaksikan dua mobil dari PT KD dan satu mobil dari PN Depok berangkat menuju lokasi yang sama, yaitu Emerald Golf, Tapos. Pertemuan itu diduga menjadi titik temu bagi penyerahan uang, yang sudah dinanti-nanti oleh banyak pihak.
Pada pukul 19.00 WIB, pertemuan tersebut culminates dalam penyerahan uang, yang kemudian dikonfirmasi oleh juru bicara KPK. KPK, tanpa kehilangan waktu, segera melakukan pengejaran setelah proses transaksi selesai, ketika salah satu kendaraan yang terlibat hilang dari pandangan mereka.
Beberapa menit kemudian, kendaraan yang hilang itu dapat ditemukan, dan tim KPK melanjutkan untuk mengamankan para individu yang terlibat. Dalam operasi ini, tujuh orang berhasil ditangkap.
Identitas Para Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya
Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN, dan sejumlah pegawai PT Karabha Digdaya yang diduga berperan dalam praktik suap ini.
Di antara tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta, yang menjabat sebagai Ketua PN. Selain itu, Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya juga menjadi sorotan, dipastikan terlibat dalam pengaturan transaksi yang berlangsung.
Trisnadi Yulrisman sebagai Direktur Utama PT KD juga tidak lepas dari jeratan hukum. Melalui pemeriksaan lanjutan, KPK berupaya untuk mendalami lebih jauh jaringan yang terlibat dalam praktik suap ini.















