Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achayar, menilai bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat memperkuat posisi para advokat. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan fungsi dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Adardam mengungkapkan keyakinan bahwa pembaruan undang-undang ini akan memberi kesempatan lebih luas kepada advokat untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih baik. Rasanya sangat penting bagi advokat untuk memiliki alat dan kerangka hukum yang mendukung dalam membela hak klien mereka.
Pada konferensi nasional yang sekaligus memperingati ulang tahun ke-40 Ikadin tersebut, Adardam menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sudah berkomitmen untuk mengesahkan RUU KUHAP sebelum akhir tahun. Langkah ini dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Pentingnya Peran Advokat dalam Sistem Hukum yang Baru
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru diharapkan membawa dampak positif terhadap peran advokat di masyarakat. Dengan adanya perubahan ini, advokat diharapkan dapat lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Adardam menjelaskan bahwa peran advokat bukan hanya di pengadilan, tetapi juga dalam proses konsultasi dan mediasi. Hal ini menunjukkan bahwa advokat harus siap dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan untuk mengikuti perkembangan hukum yang ada.
Dalam acara tersebut, advokat berkesempatan untuk berdiskusi langsung dengan pejabat pemerintah, termasuk Wakil Menteri Hukum dan Ketua Komisi III DPR. Interaksi ini dianggap penting untuk mendapatkan insight terkait substansi dan penerapan undang-undang baru tersebut.
Komitmen Ikadin dalam Meningkatkan Kualitas Advokat
Sejak didirikan, Ikadin menitikberatkan fokus pada tiga aspek utama: bantuan hukum gratis, penyuluhan kepada masyarakat, dan partisipasi dalam pembentukan hukum. Semua ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik bagi pencari keadilan.
Adardam menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan bagi advokat untuk memperdalam pemahaman mereka terhadap KUHP dan KUHAP. Dengan pengetahuan yang lebih mendalam, para advokat diharapkan dapat memberikan pembelaan yang lebih solid kepada klien mereka.
Pengurus Ikadin menyatakan pentingnya kolaborasi antaradvokat untuk saling berbagi informasi dan pengalaman. Kegiatan seperti ini menjadi ajang bagi anggota untuk saling belajar dan mengembangkan kompetensi mereka di bidang hukum.
Pentingnya Reformasi Lembaga Penegak Hukum
Adardam juga menekankan bahwa pembaruan tidak hanya terbatas pada kode hukum, tetapi harus mencakup semua lembaga penegak hukum. Dia menyoroti perlunya reformasi di berbagai instansi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Menurutnya, jika reformasi hanya terfokus pada satu lembaga, maka akan muncul kesan bahwa masalah hukum hanya terletak di sana. Reformasi menyeluruh sangat penting agar semua bagian dari sistem hukum dapat berfungsi dengan baik.
Adardam mengusulkan agar advokat kembali pada semangat Undang-Undang Advokat yang menyatakan pentingnya adanya satu bar. Dengan mengandalkan sistem single bar, pengawasan dan standar pendidikan advokat bisa lebih terjamin.















