Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi secara tegas mengumumkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di seluruh jalan tol. Kebijakan ini berlangsung hingga 4 Januari 2026 guna mengatur lalu lintas dan memastikan keselamatan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh, dengan penekanan agar arus lalu lintas tetap lancar tanpa adanya gangguan. Pembatasan ini mencakup semua kendaraan angkutan barang selama 24 jam penuh demi menjaga kestabilan lalu lintas pada waktu-waktu sibuk.
Setiap pengemudi diingatkan untuk lebih memperhatikan rencana perjalanan mereka, terutama selama periode liburan. Langkah ini dianggap penting agar arus barang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas yang sudah diprediksi padat.
Penerapan Kebijakan Tanpa Jeda di Jalan Tol
Pembatasan angkutan barang di jalan tol berlaku tanpa jeda hingga 4 Januari 2026, menandai perubahan nyata dalam pengelolaan lalu lintas. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan memperbaiki arus pada titik-titik rawan padat.
Menurut Menhub, evaluasi situasional akan dilakukan agar setiap perubahan dalam arus lalu lintas dapat segera ditangani. Dengan begitu, segala masalah dapat segera diselesaikan di lapangan tanpa menunggu lama.
Langkah ini juga merupakan respons terhadap tingginya volume lalu lintas yang terjadi saat periode liburan, sehingga pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga situasi tetap stabil.
Pengaturan Waktu dan Rencana Perjalanan
Untuk area jalan arteri atau non-tol, pembatasan akan tetap menggunakan window time yang berlaku dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Kebijakan ini juga berjalan hingga 4 Januari 2026, serupa dengan aturan di jalan tol.
Pengemudi kendaraan angkutan barang diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan mereka agar tidak terjebak dalam kepadatan lalu lintas. Dengan mematuhi jadwal ini, diharapkan perjalanan dapat berjalan lebih efisien tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.
Koordinasi yang baik antar lembaga seperti Korlantas Polri sangat penting dalam penerapan kebijakan ini. Hal ini untuk memastikan setiap langkah operasional dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Peran Pelaku Usaha dan Operator Logistik
Pihak operator logistik dan pelaku usaha diminta untuk menyesuaikan manajemen rantai pasok mereka. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi barang tetap optimal meski ada pembatasan di jalan tol.
Rencana perjalanan yang baik tentu akan sangat mempengaruhi kelancaran alur distribusi barang yang mereka angkut. Dengan demikian, jadwal yang disusun harus mempertimbangkan waktu-waktu sibuk di jalan.
Menhub juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pengemudi, operator, dan masing-masing pihak terkait. Hal ini akan membuat semua proses berjalan dengan efisien dan mengurangi potensi terjadinya masalah di lapangan.















