Dalam beberapa waktu terakhir, sengketa lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga menarik perhatian publik. Kasus ini melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang menyatakan bahwa seluruh hak kepemilikan lahan seluas 16 hektare sepenuhnya di tangan mereka.
Pernyataan ini muncul setelah Jusuf Kalla dan kuasa hukumnya mengeluarkan deklarasi keras terkait masalah lahan tersebut. Menurut pihak GMTD, segala proses pembebasan lahan yang berlangsung sejak tahun 1990-an telah dilakukan secara legal dan transparan.
Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD, menekankan bahwa mereka merupakan satu-satunya pihak yang diberi hak oleh pemerintah untuk melakukan pembelian dan pembebasan lahan. Hal ini menguatkan posisi mereka dalam penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Proses Pembebasan Lahan dan Legalitasnya dari Sudut Pandang GMTD
Selama periode 1991 hingga 1998, PT GMTD ditunjuk sebagai entitas yang berwenang dalam pembebasan lahan di Tanjung Bunga. Menurut Ali Said, fakta ini menunjukkan keeksklusifan dalam hal pengelolaan lahan bagi perusahaan mereka.
“Di masa itu, hanya PT GMTD yang secara legal mendapat hak untuk melakukan semua pengelolaan lahan,” ungkap Ali. Proses yang dilakukan oleh perusahaan ini bukan hanya sah, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klaim dari pihak lain yang menyatakan memiliki lahan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum. Ali menegaskan bahwa tuduhan atau pengakuan dari pihak tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang harus ditanggapi secara serius.
Masalah Penyerobotan Lahan di Kawasan Sengketa
Perhatian masyarakat juga terfokus pada isu penyerobotan fisik yang diduga terjadi di lahan sengketa. Dari total 16 hektare, sekitar 5.000 meter persegi dilaporkan telah dikuasai secara ilegal dalam waktu satu bulan terakhir.
PT GMTD telah melaporkan perkara ini kepada pihak berwenang, termasuk Polda Sulsel dan Markas Besar Polri. Dalam proses pelaporan, mereka menyertakan bukti dokumentasi yang diperlukan untuk memperkuat klaim mereka.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dokumentasi untuk mendukung laporan tersebut,” tutur Ali. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan penegakan hukum terhadap situasi yang terjadi di lahan tersebut.
Pentingnya Melihat Kasus Ini dengan Objektif
GMTD berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat melihat masalah ini secara objektif. Mereka menilai bahwa banyak klaim yang bermunculan tidak didukung oleh dokumen resmi yang seharusnya menjadi acuan dalam sengketa lahan.
“Kami imbau semua pihak melihat persoalan ini berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi,” jelas Ali. Pendekatan ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dalam menangani sengketa yang ada.
Perusahaan menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Ini menunjukkan komitmen GMTD dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.













