Baru-baru ini, informasi mengenai hasil risalah rapat harian Syuriyah PBNU mencuat ke publik. Dalam rapat tersebut, terdapat tuntutan agar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mundur dari jabatannya, yang menciptakan sejumlah reaksi di kalangan masyarakat.
Isi dari risalah tersebut menunjukkan adanya beberapa poin yang menjadi fokus perhatian. Poin-poin ini menggambarkan alasan kuat mengapa permintaan pengunduran diri tersebut diambil, terutama terkait dengan masalah internal organisasi dan prinsip ajaran yang dijunjung tinggi oleh PBNU.
Rapat menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gus Yahya, yang dapat berdampak buruk bagi reputasi organisasi. Keputusan ini tidak diambil dengan sembarangan, melainkan melalui diskusi yang mendalam antara para pemimpin organisasi.
Poin-Poin Utama yang Menjadi Sorotan dalam Rapat Harian
Salah satu alasan mendasar untuk meminta pengunduran diri adalah undangan kepada narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional. Keputusan ini dianggap melanggar ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Hal ini menjadi perhatian khusus karena telah memicu kecaman dari berbagai pihak di dalam dan luar organisasi. Narasumber tersebut diundang dalam konteks Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama, yang seharusnya mengedepankan nilai dan prinsip yang menjadi pondasi organisasi.
Selain itu, pelaksanaan AKN NU di masa situasi global yang mengutuk tindakan genosida juga mengundang kritik. Terlebih, keberadaan narasumber yang memiliki hubungan dengan isu tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku untuk memberhentikan dan mencopot fungsionaris NU.
Pelanggaran Hukum dan Tata Kelola Keuangan di PBNU
Poin kedua yang disorot adalah mengenai tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Dalam risalah disebutkan adanya indikasi pelanggaran hukum syara’ serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berujung pada ancaman bagi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Aspek keuangan ini krusial karena menyangkut kepercayaan anggota dan publik terhadap integritas serta transparansi organisasi. Jika tidak ditangani dengan serius, ini dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi eksistensi PBNU.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ada perluasan masalah yang lebih dalam daripada sekadar isu kepemimpinan. Oleh karena itu, keputusan untuk meminta pengunduran diri tidak hanya mempertimbangkan sudut pandang pribadi, tetapi juga kesehatan organisasi secara keseluruhan.
Keputusan dan Langkah Selanjutnya untuk PBNU
Dengan mempertimbangkan seluruh poin yang telah disampaikan, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Ini menunjukkan keseriusan dalam menangani situasi tersebut demi kelangsungan organisasi.
Musyawarah di antara para pemimpin ini sangat penting, karena akan mempengaruhi banyak aspek dalam pengelolaan PBNU ke depan. Keputusan untuk meminta pengunduran diri KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU diharapkan dapat membawa perbaikan.
Jika dalam waktu tiga hari beliau tidak mengundurkan diri, rapat juga menetapkan langkah tegas berupa pemberhentian secara resmi. Dengan langkah ini, diharapkan PBNU dapat kembali ke jalur yang benar dan menjalankan fungsinya dengan baik sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang teguh.













