Seorang pria yang dikenal dengan inisial RTI kini berhadapan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam dugaan penipuan yang berkedok lowongan pekerjaan untuk calon pilot. Skema ini menyebabkan sejumlah korban menderita kerugian finansial yang signifikan, bahkan mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh beberapa korban kepada pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku sangat meyakinkan. Dengan menawarkan peluang kerja yang menggiurkan, pelaku berhasil menjalankan aksinya hingga merugikan banyak orang.
Menyusul laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka menemukan bahwa ancaman terhadap korban semakin meningkat, dengan potensi jumlah korban yang diperkirakan masih bisa bertambah dalam waktu dekat.
Awal Mula Terungkapnya Kasus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja
Kisah ini bermula ketika salah seorang korban, berinisial ENA, mencari informasi mengenai lowongan kerja sebagai pilot melalui rekannya. Rekannya pun memberikan nomor kontak RTI, yang menjadi titik awal keterlibatan korban dengan pelaku.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, ENA bertemu dengan RTI di sebuah kafe di bandara. Di sana, pelaku menjelaskan detail mengenai proses perekrutan yang tampak sangat meyakinkan.
RTI mengklaim bahwa ENA akan dipastikan lulus dalam proses rekrutmen, asalkan melakukan pembayaran biaya sebesar Rp 550 juta. Janji ini menggoda korban untuk melanjutkan transaksi.
Proses Penipuan yang Berjalan Terus-Menerus
Korban yang sudah terbuai janji manis dari pelaku pun akhirnya setuju untuk melakukan pembayaran. ENA melakukan serangkaian transfer bank sebanyak delapan kali untuk memenuhi permintaan pembayaran dari RTI.
Transaksi ini berlangsung dari 17 September hingga 20 Oktober, saat dimana RTI berkomitmen untuk menyelesaikan proses perekrutan dalam waktu tiga bulan. Namun, ketika batas waktu yang dijanjikan tiba, tidak ada kejelasan yang bisa diperoleh korban.
Pelaku terus mengulur waktu dengan berbagai alasan, hingga akhirnya ENA merasa ditipu dan melaporkan penipuan tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Tindakan ini memicu perlunya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat keamanan.
Dampak dan Kerugian yang Dialami Korban
Selama proses tersebut, ENA mengalami kerugian total sebesar Rp 550 juta. Tak hanya satu korban saja, laporan mengenai penipuan ini muncul dari korban lain yang juga merasa ditipu oleh RTI.
Korbannya yang lain, berinisial JN, juga melapor kepada polisi setelah mendapati bahwa janji-janji pelaku tidak pernah terealisasi. Hal ini menunjukkan adanya skala yang lebih besar dan sistemik dalam tindakan penipuan yang dilakukan.
Pihak kepolisian pun mulai memperhatikan dan menyelidiki lebih dalam untuk menemukan pola dan kemungkinan jumlah korban yang lebih banyak lagi. Setiap informasi yang diperoleh akan sangat penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa setiap laporan yang masuk akan terus ditindaklanjuti. Melalui wawancara, ia menjelaskan bahwa pelaku bisa dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, yang diancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Dengan kata lain, tindakan pelaku tidak hanya merugikan korbannya secara finansial, tetapi juga menciptakan dampak psikologis yang mendalam bagi mereka. Rasa ditipu dan kehilangan harapan menjadi beban tersendiri bagi para korban.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi para korban. Penegakan hukum akan terus dilaksanakan sampai pelaku menerima sanksi sesuai dengan tindakan kriminalnya.















