Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya menegaskan bahwa seluruh kios di Pasar Pramuka dilarang disewakan kembali kepada pihak lain. Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi, menyatakan bahwa aturan tersebut sering kali dilanggar oleh pedagang.
“Sesuai aturan yang berlaku, menyewakan kios kepada pihak lain tidak diperbolehkan. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara luas di lapangan,” tambahnya, pada Kamis (13/11).
Sebagai respons terhadap pelanggaran yang terus berlanjut, Pasar Jaya telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah kios yang tidak membayar sewa serta mengontrakkan kios kepada pedagang lain. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan revitalisasi pasar sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Revitalisasi pasar ini sangat penting untuk dilakukan. Selain itu, kepemilikan kios juga dibatasi, di mana setiap pedagang tidak diperbolehkan memiliki lebih dari tiga kios,” jelas Yohanes lebih lanjut.
Saat ini, tercatat ada 401 pedagang yang terdaftar di Pasar Pramuka, di mana 102 pedagang telah melakukan pembayaran atas kepemilikan kios untuk jangka waktu dua puluh tahun ke depan. Dari total tersebut, 204 kios diketahui telah dikontrakkan kepada pihak lain.
Pentingnya Penegakan Aturan di Pasar Pramuka
Penegakan aturan di Pasar Pramuka menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan dan ketertiban. Tanpa adanya regulasi yang ketat, pasar dapat menjadi tempat yang tidak teratur yang merugikan pedagang yang mematuhi aturan.
Dari sisi pemilik kios yang melanggar, tindakan menyewakan kios kepada pihak lain bisa dilihat sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan lebih. Namun, hal ini merusak integritas pasar dan menciptakan ketidakadilan bagi pedagang lain.
Dalam situasi serupa, penting bagi pemerintah daerah dan pengelola pasar untuk meningkatkan pengawasan. Dengan cara ini, pasar tetap menjadi tempat yang adil bagi semua pedagang dan pengunjung.
Strategi Revitalisasi untuk Meningkatkan Kondisi Pasar
Revitalisasi pasar merupakan langkah strategis untuk menarik kembali minat pengunjung ke Pasar Pramuka. Dengan melakukan perbaikan dan penataan yang sesuai, diharapkan pasar dapat menjadi lebih menarik dan nyaman.
Selain itu, meningkatkan fasilitas dan layanan di dalam pasar bisa menjadi nilai tambah. Contohnya, penambahan area parkir atau fasilitas pendukung lainnya yang akan membuat pengalaman berbelanja lebih menyenangkan.
Revitalisasi juga bisa mencakup promosi kepada masyarakat tentang keberadaan pasar dan produk lokal yang ditawarkan. Ini penting agar masyarakat lebih mengenal dan menghargai produk yang dijual oleh pedagang lokal.
Dampak Positif Terhadap Pedagang dan Komunitas
Dengan penegakan aturan dan revitalisasi yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pedagang di Pasar Pramuka. Pedagang yang mematuhi aturan akan merasa lebih dihargai dan diuntungkan.
Kondisi pasar yang lebih teratur juga berpotensi meningkatkan jumlah pengunjung. Ketika pengunjung merasa nyaman berbelanja, maka omset para pedagang pun akan meningkat, menciptakan ekosistem yang lebih sehat.
Dampak positif ini tidak hanya dirasakan oleh pedagang, melainkan juga oleh masyarakat luas. Pasar yang teratur dan tertata baik akan menjadi tempat yang lebih menarik untuk dikunjungi.













