Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024, menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum di Indonesia. Kedua peraturan ini secara resmi menandai pengakhiran dari sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lama.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemberlakuan kedua peraturan tersebut membuka jalan baru bagi penegakan hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berbasis pada budaya bangsa.
Yusril menegaskan bahwa momen ini merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia, di mana Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial. Memasuki era baru, Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan melalui pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan modern.
Dalam pandangannya, perubahan ini bukan sekadar penggantian aturan, tetapi merupakan langkah kunci untuk menciptakan harmoni antara hukum dan masyarakat. Proses reformasi ini sudah dimulai sejak era Reformasi 1998, menunjukkan komitmen berkelanjutan bangsa untuk memperbaiki sistem hukum yang ada.
Transformasi Besar dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Dengan pengesahan KUHP baru, Indonesia menjauh dari KUHP lama yang lebih represif dan tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan modern. KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dianggap tidak relevan lagi dengan dinamika sosial saat ini.
Pemimpin hukum menekankan bahwa perubahan tersebut tidak hanya berbicara tentang sanksi pidana, tetapi juga tentang pendekatan restoratif. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta menekankan pentingnya rehabilitasi.
Penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial menjadi bagian integral dari KUHP baru, terutama dalam konteks pengguna narkotika. Tujuan utama adalah untuk mengurangi overcapacity di lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan jalan keluar yang lebih baik untuk individu yang terjebak dalam jeratan hukum.
Pentingnya integrasi nilai-nilai lokal dan adat dalam hukum pidana juga menjadi sorotan. Penetapan delik aduan dalam kasus-kasus sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengambil keputusan dalam ranah privat tanpa intervensi negara yang berlebihan.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat menjadi salah satu fokus utama dalam KUHP baru. Hal ini memastikan bahwa pemidanaan tetap dilakukan secara proporsional dan tidak melanggar hak-hak individu.
Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat sistem penyidikan dan persidangan. Prosedur yang lebih transparan dan akuntabel menjadi syarat penting agar penegakan hukum dapat dijalankan dengan baik.
Proses penyidikan kini akan melibatkan penggunaan rekaman visual, sehingga pengawasan terhadap penegak hukum dapat lebih ketat. Ini diharapkan mendorong kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Di samping itu, hak-hak korban dan saksi sudah diakomodasi dengan baik dalam KUHAP baru. Ada juga pengaturan mengenai restitusi dan kompensasi yang bertujuan untuk mendukung korban dalam proses pemulihan mereka.
Langkah-Langkah untuk Implementasi yang Efektif
Pemerintah telah menghadirkan sejumlah aturan pelaksana, termasuk 25 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden. Semua tersebut dirancang demi kelancaran masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru ini.
Di antara langkah penting lainnya adalah prinsip non-retroaktif. Hal ini berarti perkara yang terjadi sebelum tanggal pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan tetap menggunakan ketentuan lama. Prinsip ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus membuka ruang untuk masukan dari masyarakat sipil. Evaluasi berkelanjutan menjadi kunci dalam memastikan bahwa sistem hukum pidana yang baru dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebagai penutup, langkah ini bukanlah akhir dari suatu proses, tetapi justru awal dari perjalanan baru dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berdaulat. Ini adalah upaya Berkelanjutan yang memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa.















