Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan baru-baru ini menyampaikan bahwa telah ada perkembangan penting dalam upaya menyelesaikan polemik mengenai jabatan aktif polisi di berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah persetujuan dari Presiden untuk merumuskan sebuah Peraturan Pemerintah sebagai solusi yang komprehensif.
Ketentuan yang ada sebelumnya, yaitu Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, memperbolehkan polisi aktif untuk menduduki 17 posisi di kementerian dan lembaga. Namun, hal ini memicu berbagai diskusi di masyarakat mengenai implikasi dan penerapan ketentuan tersebut.
Yusril Ihza Mahendra, sebagai Menko Kumham, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memunculkan polemik dalam implementasi Perpol tersebut. “Agar persoalan ini tidak berkepanjangan, kami berkomitmen untuk segera merumuskan solusi,” tegasnya dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Balai Kartini.
Penting untuk dicatat bahwa keberlakuan Perpol tersebut terbatas pada lingkup Polri, sementara untuk penugasan di kementerian dan lembaga lainnya, ketentuannya harus merujuk pada Undang-Undang ASN. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih luas dan mengikat dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
“Kami berharap bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, semua pihak yang terlibat dapat memiliki pemahaman dan dasar hukum yang jelas untuk melaksanakan tugas mereka,” ujar Yusril menambahkan pentingnya kolaborasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara dalam proses penyusunannya.
Pentingnya Regulasi yang Jelas untuk Polri dan ASN
Regulasi yang jelas sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara Polri dan instansi lain. Dengan adanya ketentuan yang mengatur secara spesifik, diharapkan setiap jabatan dan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tanpa adanya peraturan, akan ada risiko kebingungan di lapangan dan potensi konflik kepentingan yang merugikan.
Menko Kumham menyampaikan bahwa pentingnya pembahasan ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan efisiensi dalam pemerintahan. Jika personel Polri berada di posisi strategis di kementerian, maka akan ada momentum untuk mengoptimalkan sinergi antara kepolisian dan kementerian terkait, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik.
Menurut Yusril, diskusi yang berkepanjangan mengenai masalah ini menunjukkan betapa kompleksnya hubungan antara hukum dan praktik di lapangan. Diharapkan, dengan kerjasama lintas instansi, solusi yang dihasilkan bisa menyeluruh dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Melalui pembahasan ini, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan regulasi yang komprehensif. Ini akan menghindari adanya kekosongan hukum yang bisa menimbulkan masalah serius di masyarakat, terutama terkait dengan fungsi-fungsi pelayanan publik.
Yusril mengungkapkan bahwa penyusunan draft awal Rancangan Peraturan Pemerintah akan dilakukan secepat mungkin, mencermati semua masukan dan saran dari berbagai pihak yang terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik.
Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah yang Efektif
Dalam menyusun Peraturan Pemerintah, kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga sangatlah penting. Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara memiliki peran kunci dalam proses ini, termasuk dalam hal penyusunan dan evaluasi draft. Proses yang terencana akan mengurangi risiko munculnya kesalahan dalam pengaturan personel yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi.
Satu hal yang perlu dicatat adalah pentingnya waktu dalam proses ini. Yusril menekankan bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah ini tidak bisa ditunda lagi. “Kami menganggap ini mendesak agar bisa segera diterapkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” katanya. Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada seberapa cepat dan efektif proses penyusunannya dapat dilakukan.
Berbagai pemangku kepentingan juga diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif selama proses penyusunan. Dengan melibatkan banyak pihak, regulasi yang dihasilkan bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan realita yang ada, sehingga mampu menjawab persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Keberlanjutan dalam merumuskan kebijakan yang baik membutuhkan masukan dari semua lini, baik dari aparat kepolisian, para ahli hukum, maupun masyarakat. Masyarakat yang menjadi subjek dari kebijakan juga harus dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan bisa lebih realistis dan bisa diterima oleh semua pihak.
Dengan demikian, diharapkan bahwa Peraturan Pemerintah yang akan dihasilkan bukan hanya menjadi sebuah dokumen hukum, tetapi juga mampu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan governance yang transparan dan akuntabel.
Arah Kebijakan dan Harapan ke Depan
Kebijakan tentang peran dan tugas Polri di dalam kementerian dan lembaga negara menjadi sangat strategis dalam konteks pembangunan kepolisian yang profesional. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan bisa memfasilitasi terciptanya sistem yang lebih efisien sekaligus akuntabel. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Diskusi mengenai polemik yang terjadi menunjukkan bahwa ada tantangan besar dalam mengintegrasikan fungsi kepolisian dalam konteks pemerintahan yang lebih luas. Ke depan, diharapkan wacana ini tidak hanya berhenti pada tataran diskusi, tetapi juga diimplementasikan dengan cara yang nyata.
Yusril mengingatkan bahwa seluruh proses ini bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan sementara, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat institusi pemerintahan. Diharapkan bahwa Peraturan Pemerintah yang akan dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjadi landasan yang kokoh untuk pengembangan di masa mendatang.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan Polri dapat berfungsi dengan baik di dalam kementerian dan lembaga, tetap menjaga independensi serta profesionalisme. Pengaturan yang baik akan memungkinkan perluasan peran Polri dalam mendukung program-program pemerintah lainnya, sehingga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.
Semoga langkah ini menjadi awal dari perbaikan dalam sistem pemerintahan yang lebih kondusif, serta menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan negara secara umum.















