Perdebatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta semakin memanas. Banyak pedagang yang merasa terpinggirkan oleh keputusan Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasal-pasal kontroversial terkait pelarangan penjualan rokok.
Rinciannya mencakup pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak, yang diperluas hingga ke warung, lapak pedagang kaki lima (PKL), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta toko di pasar tradisional. Selain itu, terdapat juga pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban bagi penjual untuk memiliki izin khusus.
Ketua Koperasi Warteg Nusantara, Mukroni, mengungkapkan kekecewaan pedagang. Ia menekankan bahwa suara mereka seolah tidak didengar, dan Raperda KTR yang dipaksakan justru akan menambah kesulitan bagi usaha kecil yang sedang berjuang untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi.
Pentingnya Mendengarkan Suara Pedagang Kecil dalam Proses Legislatif
Ketidakpuasan para pedagang kecil ini menandakan perlunya dialog yang lebih mendalam antara pemerintah dan masyarakat. Para pedagang merasa bahwa aspirasi mereka diabaikan, dan keputusan yang diambil tidak mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan pada kehidupan mereka.
Dialog yang terbuka adalah kunci dalam merumuskan kebijakan yang adil. Mukroni berharap, draft final Raperda yang akan dibahas di tingkat eksekutif dapat dipertimbangkan dengan seksama agar tidak menambah beban bagi pedagang UMKM yang sudah berjuang dalam kondisi sulit.
Penting bagi pemerintah untuk memahami bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya memiliki implikasi kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Sehingga, ada baiknya jika pemerintah dapat melibatkan pedagang dalam setiap tahap perumusan kebijakan.
Dampak Ekonomi dan Sosial dari Raperda KTR di Jakarta
Dari data yang ada, terlihat bahwa banyak warteg di Jabodetabek yang terpaksa tutup akibat kondisi ekonomi yang sulit. Hingga pertengahan 2025, sebanyak 25 ribu warteg mengalami penutupan, yang menunjukkan betapa seriusnya dampak dari situasi ini.
Penyebab utama dari penutupan tersebut adalah pelambatan ekonomi yang mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Maka, Raperda KTR yang diterapkan justru dapat menjadi beban tambahan yang menyulitkan para pedagang.
Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya kepekaan pemerintah dalam merumuskan peraturan. Dampak dari keputusan ini tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berdampak pada masa depan ekonomi masyarakat kecil.
Pentingnya Melindungi Usaha Kecil di Tengah Kebijakan Kesehatan Publik
Pada saat yang sama, perlindungan kesehatan juga perlu menjadi prioritas. Namun, pendekatan yang diambil harus seimbang dan mempertimbangkan kesejahteraan para pelaku usaha kecil. Perlindungan kesehatan yang berlebihan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap ekonomi dapat menciptakan ketidakadilan baru.
Mukroni mengingatkan bahwa perlindungan terhadap UMKM seharusnya menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Jika tidak, akan terjadi lebih banyak penutupan usaha, yang pada akhirnya hanya membantu memperburuk situasi ekonomi Kota Jakarta.
Lebih jauh, perlunya dukungan dari Gubernur DKI Jakarta agar Raperda KTR tidak menjadi alat penindasan terhadap usaha kecil. Dukungan tersebut sangat penting untuk meminimalisir dampak negatif pada pelaku usaha rumahan.
Menghadapi Tantangan Bersama: Langkah ke Depan untuk Pedagang
Ke depan, para pedagang akan melakukan konsolidasi untuk memastikan suara mereka terdengar oleh pemerintah. Mukroni menegaskan perlunya kesatuan di antara pelaku usaha untuk memastikan agar langkah-langkah berikutnya efektif dan berdaya guna.
Tindakan kolektif ini dapat menjadi dorongan bagi pemerintah untuk mendengarkan dan memperhatikan aspirasi masyarakat. Rapat dan diskusi dengan pihak-pihak terkait adalah langkah awal yang dapat dilakukan.
Perluasan diskusi ini harus menyertakan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pedagang, akademisi, dan ahli kebijakan agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak tanpa menimbulkan perpecahan.