Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan oleh Provinsi DKI Jakarta memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Terutama, Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengubah beberapa ketentuan penting yang sebelumnya telah disepakati dalam sidang paripurna DPRD.
Koalisi Jakarta Sehat, yang terdiri dari berbagai organisasi, menghadirkan catatan kritis terkait selisih antara Rancangan Perda yang dihasilkan pada 23 Desember 2025 dan Perda final yang diumumkan pada 31 Desember 2025.
Perubahan substansi yang mencolok adalah mengenai ketentuan larangan iklan. Dalam draft awal, larangan tersebut mencakup semua bentuk reklame rokok di wilayah DKI Jakarta.
Akan tetapi, di dalam naskah Perda yang telah diundangkan, larangan itu dibatasi hanya pada iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai konsistensi dalam pelaksanaan regulasi kesehatan publik.
Tak hanya itu, ada penambahan pasal baru yang menyatakan bahwa lebih lanjut mengenai larangan memperlihatkan jenis produk rokok akan diatur melalui Peraturan Gubernur. Hal ini menunjukkan adanya perubahan panduan dalam penegakan hukum terkait rokok.
Isu Krusial Terkait Perubahan Ketentuan Perda
Melihat ketentuan yang direvisi, Koalisi Jakarta Sehat menganggap bahwa perubahan ini harus dijelaskan secara transparan. Mereka mengingatkan bahwa sidang paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
Menurut mereka, perubahan yang terjadi dapat menciptakan kebingungan di lapangan, terutama bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menegakkan regulasi ini. Koalisi berharap adanya klarifikasi dari pemerintah mengenai dasar hukum perubahan tersebut.
Berbagai organisasi kesehatan mencemaskan bahwa pengurangan ketentuan larangan iklan dapat berdampak negatif pada usaha untuk mengurangi angka merokok di kalangan masyarakat. Penegakan regulasi menjadi semakin kompleks jika tidak diatur dengan jelas.
Pada bagian lain, regulasi mengenai sanksi administratif juga menuai kritik. Pasal yang mengatur mengenai denda bagi yang melanggar justru dihilangkan, meninggalkan celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh para pelanggar.
Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Peraturan KTR
Perubahan ketentuan mengenai sanksi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat tujuan utama dari Perda adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Tanpa sanksi yang tegas, regulasi ini berisiko menjadi tidak efektif.
Sebelumnya, denda hingga Rp10 juta dikenakan bagi pelanggar yang memajang produk rokok di tempat umum, namun ketentuan ini kini tidak ada dalam naskah akhir. Hal ini tentu saja merugikan upaya pengendalian tembakau di DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal dari Komite Nasional Pengendalian Tembakau mengungkapkan keprihatinan bahwa hilangnya ketentuan sanksi bisa mendorong peningkatan reklame rokok. Ditambah lagi, potensi untuk melanggar iklan tembakau di ruang publik menjadi lebih besar.
Oleh karena itu, para aktivis kesehatan meminta agar pemerintah segera merevisi ketentuan tersebut. Sangat penting untuk memiliki sanksi yang jelas agar masyarakat memahami dampak dari pelanggaran peraturan ini.
Respons Masyarakat terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok
Menanggapi Perda baru ini, masyarakat terpecah dalam pandangannya. Sebagian mendukung kebijakan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesehatan publik, sementara yang lain merasa ada ketidakcukupan dalam pelaksanaan.
Banyak warga yang mengharapkan kriteria yang lebih ketat dalam pengaturan tempat dan cara iklan rokok. Mereka berpendapat bahwa kebebasan dalam beriklan dapat menyebabkan remaja dan anak-anak terpapar produk berbahaya ini dengan lebih mudah.
Penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi peraturan ini. Diskusi yang melibatkan semua stakeholder, termasuk perokok dan non-perokok, dapat mengurangi ketidakpahaman dan meningkatkan dukungan terhadap kebijakan.
Pengawasan yang efektif dari pemerintah daerah juga sangat diperlukan. Tanpa pengawasan yang baik, pelanggaran terhadap Perda ini bisa saja marak terjadi tanpa ada konsekuensi yang berarti.
Peluang untuk Revisi Kebijakan di Masa Depan
Ke depan, ada peluang untuk melakukan evaluasi ulang terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok ini. Kesadaran masyarakat mengenai kesehatan semakin meningkat, dan penting untuk mendengar suara mereka dalam proses revisi kebijakan ini.
Pemerintah perlu membuka ruang untuk masukan dari berbagai kelompok, terutama terkait dengan sanksi yang efektif dan ruang iklan yang lebih ketat. Dengan melibatkan banyak perspektif, regulasi ini dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Investasi dalam pendidikan kesehatan juga menjadi strategi penting yang dapat diterapkan. Masyarakat yang lebih sadar dan teredukasi tentang bahaya rokok akan lebih berpotensi mendukung kebijakan ini.
Oleh karena itu, dengan melibatkan partisipasi publik dan memastikan ketentuan sanksi yang tegas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengoptimalkan implementasi Perda ini. Hanya dengan cara ini, tujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bisa tercapai.













