Setelah menerima persetujuan dari Komisi III, Adies Kadir resmi menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Partai Golkar ini akan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Arief Hidayat, yang akan memasuki masa pensiun pada 2026 mendatang.
Pilihannya sebagai calon hakim konstitusi tidak lepas dari peran dan pengalamannya dalam dunia politik Indonesia. Adies, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam lembaga hukum tertinggi di negeri ini.
Fenomena politikus yang menjelma menjadi hakim konstitusi bukanlah hal yang mengejutkan. Namun, banyak dari mereka yang berakhir di ranah hukum dengan cara yang tidak diinginkan.
Risiko Karir Politisi yang Menjadi Hakim Konstitusi
Banyak bekas politisi yang tergelincir dalam dunia hukum setelah menjabat sebagai hakim konstitusi. Daripada meninggalkan warisan yang membanggakan, mereka terjerat dalam berbagai skandal yang merugikan institusi peradilan.
Salah satu contoh mencolok adalah Akil Mochtar, yang pernah menjadi politisi dan kemudian menjadi hakim di MK. Karirnya yang cemerlang tiba-tiba redup saat terjerat kasus korupsi yang merusak reputasinya.
Akil, yang lahir pada tahun 1960, aktif dalam dunia politik sejak 1998 dan pernah menjabat sebagai anggota DPR. Untuk menjawab potensi kekecewaan masyarakat, kasusnya menggambarkan sisi gelap yang seringkali mengelilingi para penguasa.
Kasus Akil Mochtar yang Menghebohkan
Pada tahun 2013, Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya. Penangkapannya mengguncang banyak kalangan dan memberi dampak mendalam pada kredibilitas MK sebagai lembaga peradilan.
Dia didakwa atas kasus dugaan suap terkait sengketa pemilu dan juga dituduh melakukan pencucian uang. Vonis yang diterimanya sangat keras, mendapatkan hukuman seumur hidup yang cukup menimbulkan pertanyaan tentang integritas para hakim konstitusi lainnya.
Selain penjara, Akil pun kehilangan hak politiknya untuk memilih dan dipilih. Hal ini menjadi peringatan bagi para politisi yang bercita-cita mengalihkan karir ke ranah hukum, dengan risiko yang sangat tinggi.
Patrialis Akbar dan Perjalanannya di Dunia Hukum
Salah satu mantan hakim MK yang juga memiliki sejarah politik adalah Patrialis Akbar. Ia merupakan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional selama dua periode dan aktif dalam revisi UUD 1945.
Patrialis mengalami nasib yang lebih tragis, ketika dirinya diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun. Ini menjadi contoh lain bagaimana seorang politisi bisa berakhir di balik jeruji besi setelah mengemban tugas sebagai hakim.
Jatuhnya Patrialis dalam persoalan hukum pun menjadi catatan penting bagi publik tentang ketidakpastian dan tantangan di lembaga peradilan. Tentu, karir politik yang berpindah ke kursi hakim tidak selalu berujung manis.















