Ratusan anggota Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka mengajukan tuntutan untuk mencabut larangan merokok di tempat hiburan malam, yang termasuk dalam Rencana Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Asphija, Ghea Hermasyah, pengimplementasian peraturan ini dirasa akan berdampak negatif terhadap kunjungan ke tempat hiburan. Ia berpendapat bahwa merokok telah menjadi salah satu bagian dari pengalaman hiburan bagi para pengunjung.
Ghea menekankan bahwa aturan tersebut sangat memberatkan para pengusaha hiburan yang telah memperoleh izin untuk mendirikan usaha. Menurutnya, larangan ini bisa membuat pengunjung berkurang signifikan, yang akan berdampak buruk bagi industri hiburan malam yang beroperasi di Jakarta.
Peraturan Baru yang Dinilai Tidak Pantas untuk Tempat Hiburan Malam
Ghea melanjutkan bahwa mereka menolak keras isi Raperda KTR yang menyatakan adanya larangan merokok di dalam tempat hiburan malam. Dia berargumen bahwa peraturan ini tidak hanya akan membebani pengusaha, tetapi juga akan memengaruhi iklim industri pariwisata di DKI Jakarta.
Dari sudut pandangnya, sektor hiburan malam telah memiliki regulasi ketat, seperti larangan bagi anak di bawah umur untuk masuk. Ia mengingatkan bahwa penerapan larangan merokok tidak seharusnya ditujukan kepada tempat hiburan malam, karena banyak lokasi lain yang lebih cocok untuk menerapkan peraturan tersebut.
Di tempat hiburan malam, pengunjung biasanya sudah berusia 21 tahun ke atas, sehingga mereka seharusnya memiliki tanggung jawab pribadi terhadap kesehatan mereka. Ghea berpendapat bahwa peraturan seharusnya tidak membatasi hak individu untuk merokok di ruang yang sesuai.
Kesediaan Dialog untuk Mencari Solusi Bersama
Ketua Asphija di Jakarta Selatan, Kuku, menyatakan bahwa mereka terbuka untuk berdialog dengan pemerintah mengenai peraturan baru ini. Dia menunjukkan bahwa komunikasi yang baik adalah kunci untuk menemukan jalan keluar yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Kuku menegaskan bahwa mereka ingin dilibatkan dalam pembahasan regulasi baru, agar suara dan kepentingan pengusaha tidak terabaikan. Mereka ingin memberikan masukan dan alternatif yang mungkin dapat diterima oleh pemerintah.
Kesediaan untuk berdiskusi ini mencerminkan harapan masyarakat usaha agar peraturan yang diterapkan tidak hanya berpihak kepada salah satu pihak, tetapi mempertimbangkan keberlanjutan industri yang ada.
Pesan dari Pihak DPRD DKI Jakarta Mengenai Raperda KTR
Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengakui adanya pasal dalam Raperda KTR yang dianggap memberatkan pengusaha sayap malam. Dia mengharapkan agar isu ini dibahas secara mendalam dan komprehensif sebelum akhirnya disetujui.
Yuke menjelaskan bahwa pasal yang menjadi perhatian mereka, khususnya pasal 151 huruf H dan I, masih dalam proses pembahasan. Ia menegaskan pentingnya masukan dari para pelaku industri hiburan agar kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak.
Proses pembahasan Raperda ini masih cukup panjang. Setelah bahan masukan dari berbagai pihak, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk langkah selanjutnya.
Pentingnya Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi
Pembahasan mengenai Raperda KTR menciptakan diskusi lebih luas tentang keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha. Banyak yang berpendapat bahwa kebijakan kesehatan tidak seharusnya mengabaikan aspek ekonomi, terutama bagi sektor yang sudah rentan seperti hiburan malam.
Dalam pandangan sejumlah ahli, setiap kebijakan harus mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi. Kebijakan yang terlalu ketat dapat membuat industri tertentu sulit bertahan, terutama di situasi yang sudah sulit akibat berbagai krisis.
Dengan itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap perubahan regulasi dapat memberikan manfaat tanpa merugikan segmen masyarakat yang lainnya. Mencari solusi kolaboratif menjadi langkah strategis untuk mencapai hal tersebut.