Pengunduran diri pejabat di sektor keuangan menjadi tema hangat saat ini, terutama menyangkut dampaknya terhadap regulasi pasar. Banyak kalangan menilai langkah ini harus diimbangi dengan perubahan kebijakan yang signifikan, agar tidak terjadi stagnasi dalam pengelolaan pasar modal.
Salah satu tokoh yang bersuara mengenai hal ini adalah Said, yang menekankan pentingnya OJK sebagai regulator pasar untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan yang ada. Ia menggambarkan situasi yang ada sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada demi kepentingan bersama.
Pada 3 Desember 2025, Komisi XI DPR RI bekerja sama dengan OJK dan BEI mengadakan rapat kerja khusus untuk membahas perbaikan kebijakan free float. Melalui pertemuan ini, sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki perdagangan saham di bursa disepakati dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Perbaikan Kebijakan Free Float yang Diperlukan untuk Pasar Modal
Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang dibahas adalah bagaimana kebijakan free float perlu diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham. Hal ini penting untuk mencegah risiko manipulasi harga yang dapat merugikan investor.
Said juga menjelaskan bahwa transparansi dalam pasar harus diperkuat untuk membangun kepercayaan investor. Dengan melakukan hal ini, diharapkan pasar modal dapat berfungsi lebih baik dan menarik lebih banyak investor domestik.
Kebijakan free float ini tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan; perlu adanya pendekatan yang terukur dan diferensiatif, supaya tujuan dasar dari kebijakan tersebut bisa terwujud. Pihak terkait juga perlu memastikan bahwa setiap perubahan tetap menjaga kepentingan strategis nasional.
Poin Penting dalam Penyusunan Kebijakan Baru
Said menyebutkan beberapa poin penting dalam penyusunan kebijakan baru ini. Salah satunya adalah perhitungan free float pada saat IPO harus mengutamakan saham yang ditawarkan ke publik saja, tidak mencampuradukkan dengan saham lainnya.
Selain itu, perusahaan diharapkan dapat menjaga minimal free float selama satu tahun setelah IPO. Ini merupakan langkah preventif guna memberikan waktu bagi pasar untuk menyesuaikan diri dengan arus dana yang ada.
Kenaikan ketentuan free float untuk kewajiban pencatatan berkelanjutan juga diperlukan, di mana ada usulan untuk menaikkan batas minimal dari 7,5 persen menjadi 10–15 persen. Kenaikan ini disesuaikan dengan besaran kapitalisasi pasar masing-masing perusahaan.
Langkah Selanjutnya untuk Memperkuat Sistem Keuangan
Komisi XI DPR RI akan melanjutkan pembahasan terkait pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya. Hal ini penting untuk menjalankan fungsi wakil rakyat secara optimal dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi terhadap kebijakan yang ada.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pengisian jabatan harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Ini akan memastikan bahwa proses pengawasan terhadap kebijakan dan implementasi regulasi tetap berjalan dengan baik.
Said menekankan, pengawasan yang ketat terhadap perubahan kebijakan free float adalah kunci untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Dengan penataan yang bijak, pasar modal Indonesia akan lebih siap menghadapi segala tantangan di masa depan.













