Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berusaha keras dalam mewujudkan kehadiran advokat yang berkualitas. Melalui Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025, mereka bertekad menjaga penegakan hukum dan keadilan di seluruh Indonesia.
Di tengah perjalanan organisasi ini, UPA menjadi sarana penting dalam membina calon advokat. Setiap peserta diharapkan dapat memahami lapisan-lapisan hukum yang kompleks serta menjalani proses belajar yang mendalam.
Dalam pelaksanaan ujian di Yogyakarta, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Harris Arthur Hedar menjelaskan pentingnya UPA. Ia menegaskan bahwa UPA merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur berbagai aspek terkait profesi advokat di Indonesia.
Pentingnya Ujian Profesi Advokat dalam Mempersiapkan Calon Penegak Hukum
Dengan adanya UPA, calon advokat diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Ujian ini mencakup berbagai materi yang relevan, termasuk pengertian dan tugas advokat, serta kode etik yang harus diikuti.
Lebih lanjut, UPA juga menguji pengetahuan peserta tentang organisasi advokat di Indonesia. Melalui materi yang beragam, peserta ditantang untuk menunjukkan pemahaman mendalam mengenai kondisi hukum di tanah air.
Tidak hanya itu, Hedar juga menyampaikan bahwa selain materi yang sudah disebutkan, terdapat juga ujian mengenai hukum acara yang berbeda. Misalnya, hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan lain-lain, yang semuanya penting untuk keterampilan praktis advokat.
Komitmen Peradi dalam Meningkatkan Kualitas Advokat di Indonesia
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, mengambil langkah strategis dengan membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertujuan untuk memperkuat kurikulum pendidikan khusus yang harus diikuti oleh calon advokat.
KP2AI juga berfokus pada pendidikan berkelanjutan bagi advokat yang sudah berpraktik. Melalui program ini, mereka diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan hukum.
Harris menegaskan bahwa keberadaan komisi ini menunjukkan komitmen Peradi untuk menjaga standar kualitas yang tinggi. Dengan pelatihan yang berkelanjutan, advokat diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan hukum yang ada.
Meningkatnya Minat Calon Advokat Melalui UPA Gelombang 2
Jumlah peserta pada UPA Gelombang 2 sangat mengesankan, mencapai 3.891 orang dari seluruh Indonesia. Angka ini mencerminkan tingginya minat dan kepercayaan masyarakat terhadap Peradi.
Harris mengakui bahwa dengan banyaknya calon advokat yang terdaftar, Peradi merasa lebih berkomitmen dalam menjaga kualitas dan integritas organisasi. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa masyarakat memperhatikan proses pendidikan advokat yang diusung oleh Peradi.
Dalam konteks ini, Peradi tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah advokat, tetapi juga pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan. Upaya ini dianggap sangat penting di era yang dipenuhi dengan tantangan hukum yang kian kompleks.















