DPR RI baru saja mengesahkan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang resmi. Di dalam sidang paripurna yang berlangsung pada 2 Oktober 2025, perubahan ini menandai transisi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang akan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyatakan dukungannya terhadap perubahan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari reformasi yang lebih besar dalam pengelolaan aset negara.
“RUU BUMN yang baru ini adalah momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola BUMN,” kata Kawendra. Dengan pembentukan BP BUMN, pemerintah diharapkan mampu mengelola perusahaan milik negara dengan cara yang lebih modern dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
UU baru ini juga mencakup beberapa poin penting yang memengaruhi tata kelola BUMN. Salah satunya adalah larangan bagi menteri atau wakil menteri untuk menjabat di jajaran direksi atau komisaris BUMN.
Selain itu, pengelolaan saham seri A Dwi Warna harus dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Itu tidak hanya mengatur kepentingan ekonomi, tetapi juga berfokus pada kesetaraan gender dalam posisi kepemimpinan di BUMN.
Perubahan Struktur dan Fungsi BP BUMN dalam Tata Kelola
Setelah pengesahan RUU ini, untuk pertama kalinya, Badan Pengaturan BUMN memiliki struktur yang jelas. Badan ini akan berfungsi sebagai pengawas yang independen, berbeda dengan Kementerian BUMN yang sebelumnya lebih berfokus pada fungsi administratif. Dengan begitu, diharapkan tata kelola BUMN menjadi lebih transparan dan terarah.
Fungsi BP BUMN mencakup pengawasan terhadap kinerja BUMN agar tetap sesuai dengan tujuan negara. Selain itu, BP BUMN juga bertugas merumuskan kebijakan strategis dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai pengelolaan BUMN.
Dengan penciptaan struktur baru ini, diharapkan pengambilan keputusan bisa lebih cepat dan efisien. Ini menjadi langkah nyata untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi melalui BUMN yang sehat dan berdaya saing.
Kawendra menambahkan bahwa kehadiran BP BUMN juga akan meningkatkan profesionalisme manajemen di tingkat perusahaan. Hal ini penting untuk menarik investor dan memajukan BUMN agar lebih berdaya saing dalam kancah internasional.
Selain itu, diharapkan transparansi dalam pengambilan keputusan akan meningkat, sehingga kepercayaan publik terhadap BUMN juga semakin tinggi. Dengan demikian, tujuan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dapat tercapai.
Tantangan dan Harapan bagi BUMN ke Depannya
Meski pengesahan UU baru ini membawa angin segar dalam pengelolaan BUMN, tantangan tetap ada di depan. Salah satu tantangan tersebut adalah implementasi regulasi baru ini secara efektif. Tidak semua pihak akan langsung menerima perubahan ini dengan terbuka.
Pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait perubahan yang ada menjadi sangat krusial. Di sinilah peran BP BUMN sebagai garda terdepan dalam mengedukasi serta membangun komunikasi yang baik dengan semua stakeholder, termasuk karyawan dan masyarakat.
Di sisi lain, harapan untuk menciptakan BUMN yang lebih sehat dan berdaya saing sangat besar. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik, kinerja BUMN diharapkan dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.
Ke depannya, diharapkan agar semua BUMN dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan ini. Setiap BUMN dituntut untuk berinovasi dan bertransformasi agar bisa bersaing dan tidak tertinggal di era global.
Akhirnya, kehadiran BP BUMN diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi semua BUMN agar berkontribusi lebih bagi pembangunan ekonomi dan masyarakat. Perubahan ini adalah kesempatan untuk melakukan terobosan baru di bidang pengelolaan BUMN.
Implementasi Kebijakan dan Pengaruh terhadap Perekonomian Nasional
Pergeseran fungsi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN tentu memiliki implikasi besar bagi perekonomian nasional. Kebijakan baru ini akan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kinerja BUMN.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini juga akan mendukung visi besar pemerintah dalam menciptakan perekonomian yang berkelanjutan. Kuatnya pengawasan dari BP BUMN akan membantu mengurangi risiko korupsi dan penyimpangan, yang selama ini menjadi masalah di sektor BUMN.
Implementasi kebijakan yang baik diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Dengan peningkatan efisiensi dan daya saing, perusahaan-perusahaan milik negara dapat memperluas jangkauan mereka dan berkontribusi lebih terhadap pendapatan negara.
Tentunya, pencapaian ini tidak lepas dari komitmen semua pihak untuk mendukung kebijakan baru ini. Koordinasi antara pemerintah, BP BUMN, dan BUMN itu sendiri sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.
Ketidakpastian global dan lokal juga menjadi tantangan tidak hanya untuk BUMN tetapi untuk seluruh sektor ekonomi nasional. Kebijakan yang fleksibel dan adaptif akan sangat dibutuhkan agar BUMN dapat tetap tumbuh dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.