Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan alasan di balik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam regulasi ini, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan untuk menjaga keberlangsungan proses hukum.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Eddy menjelaskan situasi yang mendasari penerapan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa penangkapan tanpa izin pengadilan merupakan langkah untuk menghindari pelanggaran yang lebih besar, misalnya, tersangka melarikan diri.
Menurutnya, penangkapan hanya memiliki waktu beroperasi selama 1×24 jam. Jika harus menunggu izin pengadilan, dikhawatirkan tersangka sudah keburu pergi dan akibatnya justru akan menyulitkan pihak kepolisian beserta keluarga korban.
Eddy juga menyampaikan alasan mengapa penetapan tersangka tidak memerlukan izin pengadilan. Hal ini disebabkan karena pada tahap tersebut, hak asasi seseorang belum dilanggar, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk memperolehnya.
Lebih lanjut, ia merinci tiga alasan mendasar yang membenarkan penahanan tanpa persetujuan pengadilan, yang berhubungan erat dengan kondisi geografis Indonesia. Seperti yang ia ilaskan, keadaan di daerah-daerah terpencil sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Pengaruh Geografi terhadap Proses Penegakan Hukum di Indonesia
Geografi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau memainkan peran penting dalam penegakan hukum. Contohnya, di Kabupaten Maluku Tengah, terdapat 49 pulau yang saling berjauhan, yang mengakibatkan perjalanan ke ibu kota kabupaten bisa memakan waktu hingga 18 jam.
Cuaca ekstrem juga menjadi faktor penentu yang sering menghambat mobilitas kapal. Jika harus menunggu izin pengadilan untuk melakukan penangkapan, kesempatan untuk menangkap tersangka bisa hilang, dan hal ini tentu tidak dapat diterima dalam proses hukum.
Oleh karena itu, pengaturan dalam KUHAP bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada aparat penegak hukum. Dalam keadaan darurat, seperti saat kondisi cuaca tidak memungkinkan, prosedur yang lebih cepat sangat diperlukan untuk memastikan keadilan tidak terhambat.
Keputusan ini juga bukan tanpa argumen yang solid. Dengan tidak memerlukan izin pengadilan untuk penangkapan, pihak kepolisian dapat segera bertindak dan mengurangi potensi pelarian tersangka. Ini tentunya menjadikan proses penegakan hukum lebih efektif.
Berdasarkan alasan-alasan ini, Eddy mengungkapkan bahwa setiap langkah yang diambil dalam undang-undang ini diharapkan mampu menyesuaikan dengan tantangan nyata di lapangan. Dengan demikian, aspek kemanusiaan dan keadilan dapat tetap terjaga.
Pentingnya Regulasi yang Adaptif dalam Hukum Acara Pidana
Regulasi yang adaptif sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Tak hanya untuk memenuhi kebutuhan di lapangan, tetapi juga untuk menciptakan hukum yang responsif terhadap perubahan situasi sosial dan geografis.
Dalam konteks ini, KUHAP bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, undang-undang ini menjadi landasan untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif.
Aspek penting lainnya adalah perlindungan hak asasi manusia. Meskipun beberapa prosedur dilakukan tanpa izin, hak-hak tersangka tetap harus diperhatikan. Proses hukum yang berlaku harus menjalankan asas keadilan yang seimbang.
Dengan adanya pengaturan ini, harapannya proses penahanan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Ketika semua aspek ini terpenuhi, masyarakat bisa lebih percaya pada sistem hukum yang ada.
Kebijakan ini memberi tampilan baru terhadap penegakan hukum yang lebih responsif, terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan demikian, harapan untuk keadilan yang lebih baik dapat terwujud.
Harapan untuk Masa Depan Hukum di Indonesia
Ke depan, diharapkan bahwa pelaksanaan KUHAP dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan efisiensi dari penegakan hukum. Proses hukum harus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Adanya inovasi dan penyesuaian dalam pengaturan hukum tentu akan membawa efek positif. Masyarakat akan semakin merasakan kehadiran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kedepan, penting untuk terus mengevaluasi efektivitas regulasi ini. Melalui evaluasi, penegakan hukum dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan sosial dan perkembangan di lapangan.
Pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat juga tak bisa diabaikan. Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat akan mengarah pada lingkungan hukum yang lebih harmonis.
Dengan semua perubahan dan penyesuaian ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih berkeadilan. Dengan demikian, setiap warga negara merasa terlindungi dan memiliki akses keadilan yang sebenarnya.













