Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini mengungkapkan betapa seriusnya kondisi pencemaran sungai di Indonesia. Dalam pemantauan mutu air yang dilakukan pada semester pertama tahun 2025, ditemukan bahwa sebagian besar sungai di tanah air berada dalam keadaan tercemar, menciptakan tantangan besar bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Data menunjukkan bahwa dari 4.480 lokasi pemantauan di 1.480 sungai, sebanyak 70,70 persen dari lokasi tersebut berada dalam kondisi tercemar sedang. Hanya 29,3 persen yang menunjukkan kualitas air yang memenuhi baku mutu yang dibutuhkan, terutama di hulu-hulu sungai yang lebih terjaga.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa hasil pemantauan tersebut menyoroti masalah serius yang harus segera ditangani. Ia juga mencatat bahwa ada tiga provinsi di Indonesia yang seluruh lokasi pemantauannya menunjukkan pencemaran.
Data Pencemaran Sungai di Tiga Provinsi Indonesia
Salah satu provinsi yang menjadi sorotan adalah DKI Jakarta, di mana seluruh titik pemantauan menunjukkan air sungainya tercemar. Kondisi ini dianggap membahayakan kesehatan bagi masyarakat yang mungkin terpaksa menggunakan air tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Selain Jakarta, Kepulauan Riau (Kepri) dan Papua Selatan juga mengalami masalah serupa, di mana semua lokasi pemantauan air sungai teridentifikasi tercemar. Hal ini menggambarkan luasnya masalah pencemaran yang tak hanya terbatas pada satu daerah, tetapi mencakup berbagai wilayah di Indonesia.
Lebih lanjut, lima Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas yaitu Citamum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo, dan Brantas juga menunjukkan kecenderungan pencemaran yang terus meningkat di setiap segmennya. Ini merupakan tanda bahwa langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini perlu segera diambil.
Upaya Pemerintah dalam Pengelolaan Air Sungai
Menanggapi kondisi ini, pemerintah tidak hanya berdiam diri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, dijelaskan bahwa dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan membuat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Sungai (RPPMA).
Meskipun demikian, implementasi dari peraturan ini masih terbilang lambat. Hingga saat ini, baru tiga RPPMA yang berhasil disusun untuk kawasan DAS yang menjadi prioritas, menandakan perlunya dukungan dan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Hanif pun meminta agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam menyusun dokumen penting ini. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pembersihan dan perlindungan sungai yang memainkan peranan kunci bagi kehidupan masyarakat.
Kepentingan Lingkungan Hidup yang Bersih dan Sehat
Selain peraturan yang diberlakukan, penting untuk diingat bahwa lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Mengingat pencemaran sungai memiliki dampak jangka panjang tidak hanya terhadap kesehatan tetapi juga bagi ekosistem yang lebih luas.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi sumber daya air dan memastikan kualitasnya tetap terjaga. Dalam konteks ini, kesadaran masyarakat juga berperan penting dalam menjaga kebersihan sungai, termasuk pengelolaan limbah dan tidak membuang sampah sembarangan.
Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya upaya bersama, kita dapat menjaga kelestarian sungai dan lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik.