Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah mengumumkan bahwa sebanyak 74 hakim menerima sanksi dengan berbagai tingkatan selama tahun 2025. Dari total tersebut, terdapat 19 hakim yang dijatuhi hukuman berat, 12 hakim mendapat hukuman sedang, dan 43 hakim menerima hukuman ringan.
Ketua Bawas MA, Suradi, menyampaikan informasi ini dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia juga menjelaskan bahwa angka ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan disiplin dan integritas di dalam sistem peradilan.
Dari total 74 hakim yang mendapatkan sanksi, terdapat pula hakim ad hoc yang terkena dampak. Rinciannya adalah satu orang menerima sanksi sedang dan tiga orang dengan sanksi ringan.
Suradi mengatakan bahwa dari 4 hakim ad hoc tersebut, tidak ada yang dijatuhi hukuman berat. Hal ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung untuk menegakkan aturan dan disiplin di kalangan hakim, baik tetap maupun ad hoc.
Rincian Sanksi Terhadap Hakim dan Panitera di Pengadilan
Dalam laporan yang disampaikan, Suradi juga mencantumkan jumlah panitera yang terkena sanksi. Tercatat three orang panitera dijatuhi hukuman berat, dua orang hukuman sedang, dan enam orang dengan hukuman ringan, totalnya mencapai sebelas orang. Hal ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga standar etika dan profesionalisme di lingkungan peradilan.
Sementara itu, ada sepuluh sekretaris yang juga mendapatkan sanksi dengan rincian dua orang masing-masing menerima hukuman berat, satu orang dihukum sedang, dan tujuh orang tindak dengan hukuman ringan. Ini menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya terbatas pada hakim, tetapi juga mencakup staf pendukung di pengadilan.
Menariknya, Suradi juga melaporkan sejumlah pejabat lain yang dikenakan sanksi. Diantaranya adalah sepuluh panitera muda, sepuluh jurusita, serta enam panitera pengganti atau jurusita pengganti. Hal ini menggambarkan cakupan sanksi yang luas dalam struktur organik sistem peradilan.
Penurunan Jumlah Sanksi Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Suradi menginformasikan bahwa tahun 2025 mengalami penurunan jumlah hakim dan pejabat pengadilan yang terkena sanksi dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, terdapat 244 orang yang dijatuhi sanksi disiplin, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun ini.
Penurunan jumlah sanksi ini menjadi indikator positif bahwa upaya pembenahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung mulai membuahkan hasil. Di sisi lain, Suradi menekankan pentingnya evaluasi terus-menerus agar jumlah pelanggaran yang terjadi bisa diminimalisir.
Meski ada penurunan, Bawas MA tetap mengingatkan bahwa disiplin dan etika dalam menjalankan tugas harus dijunjung tinggi. Ini penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Komitmen Mahkamah Agung dalam Pengawasan dan Disiplin
Dalam wawancaranya, Suradi menegaskan bahwa Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap para hakim dan pejabat pengadilan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain sanksi, Bawas MA juga akan meningkatkan program pembinaan dan pendidikan bagi hakim dan staf pengadilan agar lebih memahami etika profesional dan tanggung jawab mereka. Ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan generasi hakim yang berkualitas dan berintegritas.
Mahkamah Agung berencana untuk melakukan audit dan evaluasi berkala terhadap proses peradilan. Hal ini penting untuk mengidentifikasi potensi masalah sedini mungkin dan mengambil langkah perbaikan yang diperlukan.















