Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sedang bersiap untuk melakukan langkah hukum terkait dengan pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Jika undang-undang tersebut tetap diberlakukan, mereka akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, yang tergabung dalam koalisi, menegaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut dapat merugikan berbagai program pemberantasan kejahatan, terutama dalam konteks narkoba dan kerusakan lingkungan. Koalisi merasa langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan hukum di masa depan.
Untuk lebih memperkuat posisi mereka, Isnur juga menyatakan bahwa koalisi akan melaporkan masalah ini ke badan-badan internasional terkait hak asasi manusia. Mereka berkeyakinan bahwa pengawasan dari lembaga internasional dapat memberikan tekanan pada pemerintah untuk memperhatikan berbagai pasal yang dianggap bermasalah dalam undang-undang baru tersebut.
Pentingnya Konstitusi Dalam Penegakan Hukum
Dalam konteks hukum, konstitusi berfungsi sebagai pedoman utama yang harus diikuti oleh semua entitas penegak hukum. Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang baru harus selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi, agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Jika tidak, maka potensi penyalahgunaan hukum menjadi semakin besar.
Munculnya berbagai masalah dalam KUHAP yang baru, seperti wewenang penyidik dan jaksa yang tidak terbatas, juga menjadi sorotan. Koalisi mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat disalahgunakan untuk menyeret individu ke proses hukum tanpa bukti yang cukup, yang pada gilirannya dapat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan.
Lebih lanjut, pentingnya aplikasi subsidiarisasi prinsip keadilan dalam penegakan hukum harus diperhatikan. Dalam ranah hukum, keadilan harus menjadi kompas dalam setiap langkah penegakan hukum yang diambil oleh pemerintah maupun penegak hukum lainnya.
Risiko Terhadap Pembela HAM dan Aktivis Lingkungan
Satu dari sekian banyak keprihatinan yang diungkapkan oleh koalisi adalah potensi adanya penindasan terhadap pembela hak asasi manusia dan aktivis lingkungan hidup. Dengan adanya undang-undang baru, pembela HAM dapat menjadi sasaran penegakan hukum yang tidak proporsional.
Koalisi mengingatkan bahwa risiko ini bisa menyebabkan kerugian besar, tidak hanya bagi individu-individu tersebut tetapi juga bagi masyarakat yang mereka bela. Tanpa jaminan perlindungan yang cukup, aktivis dan pembela hak asasi manusia bisa menghadapi konsekuensi hukum yang tidak adil.
Penting untuk mengingat bahwa peran pembela HAM dalam masyarakat sangatlah krusial. Mereka menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan merawat hak-hak sipil yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Langkah-Langkah Hukum yang Diambil Koalisi
Untuk memprotes keputusan yang diambil oleh DPR mengenai KUHAP baru, koalisi telah menyiapkan serangkaian langkah hukum. Selain menggugat ke MK, mereka juga mempertimbangkan untuk melapor ke badan internasional di bawah ICCPR. Tindakan ini diambil untuk menarik perhatian internasional terhadap situasi hak asasi manusia di negara ini.
Pembentukan forum hukum ini tidak hanya bertujuan untuk menuntut pencabutan pasal-pasal kontroversial, namun juga untuk menciptakan kesadaran publik akan pentingnya reformasi hukum yang berlandaskan kepada prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Kehadiran koalisi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam terlibat dalam proses hukum dan penegakan hak asasi manusia. Mereka ingin mengajak masyarakat agar tidak pasif ketika menyangkut isu-isu hukum yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.















