Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini memberikan penjelasan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Keputusan ini menandai langkah penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung antara 2019 hingga 2022 di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan hakim ini membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya telah mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum terhadap Nadiem yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anang menjelaskan bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh majelis hakim, tindakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem adalah sah berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Ia menambahkan bahwa penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah selama penyelidikan berlangsung.
Putusan Pengadilan Negeri dan Implikasinya bagi Nadiem Makarim
Sebelumnya, hakim tunggal di PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Hakim menganggap bahwa semua langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung sudah benar dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketut Darpawan menyatakan, “Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.” Sikap hakim ini menjadi sinyal bahwa bukti-bukti yang disampaikan pihak Kejagung cukup kuat dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim menghadapi tuduhan serius terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah, terutama di daerah terpencil. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana negara dalam program tersebut dan dampaknya terhadap pendidikan di Indonesia.
Rincian Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Program Digitalisasi Pendidikan
Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode 2019-2022. Total anggaran untuk program ini mencapai Rp9,3 triliun, yang menunjukkan besarnya nilai proyek dan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi yang terjadi.
Pada masa tersebut, pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chrome yang dipilih meskipun diketahui memiliki banyak kelemahan. Salah satunya adalah ketidakcocokannya untuk digunakan di daerah terpencil yang belum memiliki akses internet, sebuah masalah yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam pengadaan teknologi untuk pendidikan.
Dalam penyelidikan ini, Kejagung tidak hanya menjerat Nadiem, tetapi juga empat orang lainnya yang turut terlibat. Mereka termasuk Direktur SMP dan SD pada Kemendikbudristek, serta staf khusus dan konsultan teknologi yang bekerja pada proyek tersebut.
Dampak dan Kerugian yang Diterima Negara dalam Kasus Ini
Merujuk pada hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian yang signifikan, yaitu mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian ini tersusun dari dua bagian, yakni kerugian yang diakibatkan oleh item software (CDM) yang mencapai Rp480 miliar dan markup harga laptop yang mencapai Rp1,5 triliun.
Angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan dampak jangka panjang yang mungkin ditimbulkan terhadap sektor pendidikan. Jika alokasi dana yang besar ini tidak digunakan secara efektif, akan berakibat pada rendahnya kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa, terutama di daerah yang membutuhkan perhatian lebih.
Adanya kasus ini tidak hanya membawa dampak hukum bagi individu yang terlibat, tetapi juga menghasilkan dampak sosial yang lebih luas. Masyarakat kini semakin peduli dan kritis terhadap penggunaan anggaran publik dan transparansi dalam setiap program yang dilaksanakan oleh pemerintah.













