Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan peringatan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mematuhi prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam menanggapi laporan terkait Hakim Konstitusi, Adies Kadir. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga wibawa dan integritas lembaga hukum yang ada di Indonesia.
Rudianto mengingatkan bahwa MKMK harus melihat kembali amanat dalam Peraturan MK No. 11 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya prinsip-prinsip tersebut dalam melaksanakan tugas mereka. Dia menambahkan, perlu ada pengawasan yang bijaksana agar tidak menambah kegaduhan dalam institusi hukum dan untuk menghormati presumption of constitutionalism.
Dalam pernyataannya, Rudianto juga menekankan bahwa MKMK seharusnya memperkuat komitmen mereka terhadap ketaatan pada pembatasan kewenangan lembaga. Filosofi pembentukan MKMK adalah untuk menjaga kehormatan dan kode etik hakim, bukan untuk menghakimi tindakan mereka sebelum diangkat sebagai hakim MK.
Pentingnya Memahami Prinsip Ketaatan Konstitusi
Rudianto menjelaskan bahwa MKMK mesti menegaskan filosofi pembentukan lembaga tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela dan adil.
Di sisi lain, dia juga menginginkan agar lembaga ini tidak membuka ruang bagi tindakan retroaktif sebelum hakim diangkat. Jika MKMK tidak membatasi diri, bisa jadi mereka melanggar konstitusi yang ada.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, juga mengonfirmasi bahwa laporan mengenai Adies Kadir sudah diterima dan sedang dalam proses pemeriksaan. Selain itu, Palguna menambahkan bahwa mereka juga mendengarkan keterangan dari para pelapor untuk memperjelas kasus ini.
Tanggapan dari Masyarakat Hukum Mengenai Kasus Ini
Masyarakat hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan tuntutan agar MKMK mencopot Adies Kadir dari posisinya. Hal ini menunjukkan adanya suara kolektif dari berbagai pakar hukum yang merasa perlu adanya tindakan tegas dalam kasus ini.
Dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Adies, CALS berharap agar MKMK mengambil langkah yang tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga reformatif. Kejadian ini merefleksikan pentingnya pematuhan terhadap kode etik dalam sistem hukum.
Yance Arizona, salah satu perwakilan CALS, mengatakan bahwa mereka mengharapkan sanksi tegas bagi Adies Kadir untuk menunjukkan kredibilitas MK. Permintaan ini menunjukkan bahwa masyarakat hukum sangat mengawasi implementasi etika dalam jabatan konstitusi.
Proses Pemeriksaan yang Sedang Berlangsung
Saat ini, MKMK telah melakukan sidang untuk memeriksa laporan mengenai Adies Kadir. Ketua MKMK menjelaskan bahwa mereka akan merapatkan hasil permintaan keterangan dari pelapor, dan akan memberikan batas waktu bagi pelapor untuk memperbaiki laporan mereka.
Palguna menekankan bahwa laporan tersebut harus diperbaiki secara teknis dan tepat waktu, agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Hal ini menunjukkan komitmen MKMK untuk menangani kasus yang berkaitan dengan kode etik hakim secara serius.
Adanya batas waktu yang ditentukan untuk perbaikan laporan menunjukkan bahwa MKMK berusaha menjalankan tanggung jawab mereka dengan sebaik-baiknya. Keputusan ini penting agar ke depannya, setiap tindakan dari hakim konstitusi dapat dipertanggungjawabkan.













