Polisi berada dalam proses penyelidikan mendalam terkait aksi penjarahan yang terjadi di kantor DPRD Makassar. Peristiwa ini diduga telah direncanakan sebelumnya, terutama aksi pengambilan mesin ATM yang terjadi saat kerusuhan pecah pada bulan Agustus.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memburu para pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan ini. Menurutnya, hal ini memerlukan penanganan cepat agar pelaku dapat segera dibawa ke pengadilan.
Arya mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 20 orang yang terlibat langsung dalam penjarahan tersebut. Para pelaku diduga datang dengan peralatan lengkap seperti gerinda dan linggis untuk memfasilitasi pembongkaran mesin ATM yang berada di lokasi kejadian.
Aksi Penjarahan ATM di Tengah Kerusuhan
Keberanian para pelaku untuk melakukan penjarahan di tengah kerusuhan menunjukkan adanya niat yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Arya menegaskan bahwa mereka bukanlah demonstran, melainkan individu yang memang merencanakan tindak pidana ini.
Setelah berhasil menggondol isi mesin ATM, yang terisi uang tunai sekitar Rp320 juta, para pelaku membagi-bagikan uang tersebut di antara mereka. Fenomena ini mengindikasikan ketidakpastian dan ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat.
Pihak kepolisian mendapati bahwa tindakan ini bukanlah impulsif melainkan sudah terencana dengan baik, mengingat alat yang dibawa oleh pelaku cukup lengkap. Mereka sepertinya memanfaatkan momen kerusuhan untuk meraih keuntungan pribadi.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Dalam proses penyelidikan, polisi sudah menangkap empat pelaku dari total 30 orang yang diduga terlibat dalam penjarahan tersebut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindakan kriminal.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah berupaya untuk mengejar sepuluh pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya mengandalkan penangkapan, tetapi juga pengumpulan bukti yang akurat.
Salah satu pelaku yang tertangkap diketahui berstatus sebagai mahasiswa, menandakan bahwa tindakan ini melibatkan berbagai elemen dari masyarakat. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian lebih dari pihak berwenang untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Tindakan Hukum yang Diterapkan terhadap Pelaku
Polisi telah menetapkan sebanyak 40 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Makassar. Proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Lebih lanjut, penyidikan akan melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap semua tersangka untuk mengidentifikasi keterlibatan mereka dalam jaringan kriminal ini. Hal ini penting agar tidak ada pelaku yang terlewatkan dalam proses hukum.
Dengan adanya tindakan cepat dari kepolisian, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir. Komitmen untuk menegakkan hukum akan terus berlanjut hingga semua pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.