Kejahatan pencurian kendaraan bermotor telah menjadi masalah serius di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta. Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian yang beroperasi secara lintas provinsi dari Jakarta hingga Jambi.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP James Hutajulu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, setelah sebuah sepeda motor dicuri. Laporan tersebut memicu tim Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa salah satu sepeda motor yang hilang telah ditemukan di sebuah ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur. Penemuan ini menjadi titik awal bagi polisi untuk mengungkap lebih banyak fakta mengenai sindikat ini.
Pengungkapan Kasus Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di Jakarta
Di lokasi ekspedisi tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan lima sepeda motor, termasuk salah satunya yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Penemuan ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar, bukan hanya pencurian lokal tetapi juga pengiriman hasil curian ke daerah lain.
Polisi juga menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini. Masing-masing tersangka memiliki peran tertentu dalam pengoperasian jaringan pencurian kendaraan tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Salah satu tersangka, berinisial RS, berfungsi sebagai penadah barang curian, sementara R dan Z bertugas mengirimkan sepeda motor ke ekspedisi. Tersangka S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu proses pengiriman ke Jambi, menunjukkan bahwa sindikat ini bekerja sama dengan berbagai pihak.
Penyelidikan dan Pengembangan Kasus oleh Pihak Berwenang
Setelah ditangkap, pihak kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut yang membuahkan hasil. Mereka berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor tambahan, sehingga totalnya menjadi 43 unit sepeda motor yang berhasil disita. Pengembangan ini menegaskan bahwa sindikat ini sudah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar, menyebutkan bahwa dua petugas ekspedisi terlibat dalam pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat nomor. Hal ini mempermudah mereka dalam mengirimkan motor curian tanpa terdeteksi.
Melalui penyidikan, terungkap bahwa sindikat ini telah menjual hasil curian ke berbagai wilayah di Pulau Sumatera. Modus operandi ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan pencurian ini dan kompleksitas dalam menjalankan kejahatan tersebut.
Penangkapan Tersangka dan Ancaman Hukum yang Dihadapi
Pihak kepolisian kini menghadapi tantangan tambahan, yaitu memburu dua pelaku utama berinisial N dan J yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan mereka masih menjadi misteri, sementara pihak berwajib terus melakukan upaya maksimal untuk menangkapnya.
Atas tindakan mereka dalam sindikat pencurian ini, kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun, yang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain di masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak segan-segan dalam menindak tegas setiap kejahatan yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melapor jika melihat tindakan mencurigakan yang dapat berujung kepada kasus pencurian lainnya.