Polres Metro Jakarta Selatan telah mengagendakan mediasi antara dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif, terkait dugaan pencemaran nama baik. Mediasi ini dijadwalkan pada hari Selasa dan diharapkan dapat menyelesaikan konflik yang telah berlangsung beberapa waktu.
Samira Farahnaz telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Richard Lee. Status tersangka ini berlaku sejak 12 Desember 2025 dan menarik perhatian publik karena melibatkan dua sosok yang cukup dikenal dalam dunia medis dan media sosial.
Proses Mediasi antara Richard Lee dan dokter Samira Farahnaz
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mediasi merupakan langkah penting untuk menyelesaikan permasalahan ini. Keduanya diharapkan hadir untuk mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak dan mencari titik temu.
Apabila salah satu pihak tidak hadir, penyidik akan mengambil tindakan lebih lanjut dengan membuat surat panggilan terhadap yang tidak hadir. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, mengungkapkan bahwa mediasi ini adalah kesempatan baik untuk menyelesaikan tuduhan yang sudah berlarut-larut. Apabila tidak ada kesepakatan, proses hukum akan tetap berlanjut.
Dasar Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik
Pihak kepolisian menetapkan Samira Farahnaz sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dwi Manggalayuda menekankan bahwa kasus ini berkaitan dengan undang-undang yang mengatur tentang pencemaran nama baik di dunia maya.
Pasal yang digunakan untuk menyangkakan Samira adalah Pasal 27A UU ITE. Tuduhan ini muncul setelah Richard Lee melaporkan terjadinya pencemaran nama baik terkait izin praktik di kliniknya.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa sudah memeriksa 22 saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap dalam kasus ini.
Penyidikan dan Implikasi Hukum bagi Samira
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap dokter Samira. Hal ini disebabkan oleh ancaman hukuman yang dianggap tidak terlalu berat, yaitu maksimal dua tahun penjara.
Namun, Samira diharuskan untuk menjalani wajib lapor. Tindakan ini menunjukkan bahwa meskipun tidak ditahan, dia masih berada dalam pengawasan hukum.
Menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik menjadi masalah serius bagi seorang profesional di bidang medis. Hal ini bisa berdampak pada reputasinya sebagai seorang dokter dan juga influencer di media sosial.
Poin-Poin Penting dalam Kasus Ini
Salah satu poin utama dalam kasus ini adalah tuduhan yang dialamatkan kepada Richard Lee terkait izin praktik, yang diyakini tidak valid. Dokter Samira mengklaim bahwa Richard Lee menjalankan praktik secara ilegal, yang menjadi pemicu utama tuduhan terhadapnya.
Dengan demikian, dalam mediasi yang akan berlangsung, kedua belah pihak akan berusaha menjelaskan posisi masing-masing. Komunikasi yang baik diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
Cara penyelesaian masalah ini juga menjadi pelajaran bagi profesional lain yang bekerja di bidang yang sama, agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi di dunia maya.















