Isu penipuan digital di Indonesia semakin memprihatinkan, terlebih dengan perkembangan teknologi keuangan yang pesat. Menurut Indonesia Fintech Society (IFSoc), kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan adalah salah satu penyebab utama yang mengakibatkan tingginya angka korban penipuan.
Tirta Segara, anggota Steering Committee IFSoc, menyatakan bahwa meskipun inklusi keuangan telah mencapai lebih dari 80 persen, literasi keuangan masyarakat baru sekitar 66 persen. Hal ini menciptakan celah yang membahayakan, di mana banyak warga menjadi korban penipuan di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital.
Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan, yaitu 66 persen masyarakat pernah mengalami penipuan. Rata-rata, setiap orang menghadapi sekitar 55 upaya penipuan setiap tahunnya, yang menunjukkan betapa rentannya masyarakat dalam dunia keuangan digital saat ini.
Penyebab Tingginya Angka Penipuan Digital di Indonesia
Metode pembayaran yang paling umum digunakan oleh pelaku penipuan adalah transfer bank, diikuti oleh penggunaan dompet digital. Tingginya penggunaan layanan ini menjadikan mereka target utama bagi para scammer yang mencari keuntungan.
Platform yang kerap digunakan oleh pelaku penipuan termasuk aplikasi pesan instan dan panggilan telepon. Keduanya memungkinkan penipu berinteraksi langsung dengan korban, sehingga meningkatkan peluang mereka untuk berhasil dalam aksinya.
Menurut Tirta, proses pemulihan dana bagi korban penipuan juga sangat menantang. Kecepatan transfer dana yang tinggi membuat sulit melakukan pelacakan dan pemblokiran rekening yang terlibat dalam penipuan.
“Setelah korban melakukan transfer, dalam waktu tujuh hingga delapan menit, dana biasanya sudah berpindah ke berbagai rekening, membuat upaya untuk mengembalikan dana menjadi sangat kecil,” jelas Tirta.
Data dan Statistika Menggambarkan Masalah Penipuan Digital
Sejak berdirinya IASC pada November 2024, tercatat lebih dari 360.541 laporan penipuan yang masuk. Total kerugian yang dilaporkan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 8 triliun, menunjukkan betapa serius masalah ini.
Meskipun begitu, total dana yang berhasil diblokir hanya sekitar Rp 387,8 miliar, dengan lebih dari 112.680 rekening yang terpaksa diblokir oleh pihak berwenang. Angka ini menunjukkan adanya kesenjangan yang besar antara kerugian dan tindakan pemulihan yang berhasil dilakukan.
Hal ini memicu pertanyaan tentang efektivitas dari upaya pencegahan dan pemulihan, serta apa yang bisa dilakukan untuk memperkuat sistem yang ada. Penanganan kasus penipuan digital perlu diperkuat untuk melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.
IFSoc memberikan apresiasi terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah berupaya memperkuat penanganan penipuan di sektor keuangan melalui IASC dan Satgas PASTI. Namun, tantangan masih ada di depan mata.
Tantangan dan Solusi untuk Mengatasi Penipuan Digital
Ke depan, IFSoc menekankan bahwa tidak hanya koordinasi antar lembaga yang perlu ditingkatkan, tetapi juga kecepatan respons dalam menangani kasus-kasus penipuan. Teknologi juga harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung proses ini.
Penyederhanaan proses pelaporan juga perlu dilakukan agar korban tidak merasa terjebak dalam birokrasi yang panjang dan rumit. Prosedur yang rumit bisa memperlambat pemulihan dana dan menyebabkan korban semakin terpuruk.
Selain itu, IFSoc mendorong agar prosedur pemulihan dana dipercepat. Hal ini penting agar korban dapat segera mendapatkan kembali dana mereka tanpa harus menunggu dalam waktu yang lama.
Dengan segala rintangan ini, kerja sama antara berbagai pihak dalam ekosistem keuangan digital menjadi kunci. Semua pihak harus bahu-membahu untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tanggap terhadap penipuan.















